Komisi III DPR Bakal Undang Mahfud MD soal Kasus Febrie Adriansyah

1 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
Komisi III DPR Bakal Undang Mahfud MD soal Kasus Febrie Adriansyah Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Mahfud MD(ANTARA FOTO/Fauzan/bar)

KETUA Komisi III DPR RI, Habiburokhman berencana mengundang Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, untuk meminta masukan mengenai keabsahan pengalihan penanganan kasus dugaan korupsi eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sebelumnya Mahfud MD melontarkan kritik keras bahwa sistem pengalihan kelanjutan investigasi tersebut abnormal dan melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kami kudu mendengar termasuk masukan dari Pak Mahfud, apakah (pengalihan kasus) sudah sesuai dengan KUHAP alias belum. Kalau menurut Pak Mahfud belum sesuai dengan KUHAP, ya mungkin kami juga bakal undang Pak Mahfud. Kita tentu secara keilmuan kudu banyak belajar dari beliau," ujar Habiburokhman, di Jakarta, Senin (13/7/2026).

Habiburokhman mengatakan proses nan terjadi antara Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Kejagung pada akhir pekan lampau memang bukanlah pelimpahan perkara tahap dua sebagaimana diatur dalam norma aktivitas pidana dari interogator ke penuntut umum.

"Memang itu bukan pelimpahan sebagaimana rangkaian norma aktivitas pidana dari interogator ke penuntut. Itu bukan. Itu penyerahan penanganan perkara dari lembaga namanya Kepolisian, Polri Bareskrim, ke Kejaksaan," akunya.

Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan, ada dua aspek nan dipertimbangan DPR. Pertama, komitmen agar skandal korupsi ini diusut tuntas. Kedua, langkah menghindari bentrok alias gesekan terbuka antarinstitusi penegak hukum.

"Walaupun berbusa-busa kita ngomong ini adalah oknum, individu, dan bukan soal lembaga, tapi aktual kita enggak bisa nafikan bisa terjadi gesekan nan akhirnya kontraproduktif dengan penegakan hukum," kata dia.

Merespons keraguan publik mengenai independensi penanganan perkara dari Kejaksaan, Habiburokhman mengatakan telah meminta Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Kejagung Rudi Margono membentuk tim interogator baru nan terbebas dari hubungan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

"Kalau bisa tim nan bakal menyidik kasus ini jangan sampai terafiliasi secara langsung dengan Jampidsus nan lama. Kan di sana ada Jamwas (Jaksa Pengawas), ada Jamintel, tim dari situ mungkin bisa dibuat tim baru nan steril," tegasnya.

Mahfud MD mengkritik langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri nan menyerahkan kelanjutan investigasi kasus dugaan korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia menyebut sistem pengalihan penyidikan tidak dikenal dan tidak dibenarkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Mahfud mengaku awalnya sempat terkecoh saat mendengar info konvensi pers pada Sabtu, 11 Juli 2026. Ia mengira proses nan terjadi adalah pelimpahan perkara nan lumrah terjadi ketika berkas sudah komplit alias P21.

"Tetapi nan terjadi rupanya bukan pelimpahan dalam makna Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, melainkan penyerahan alias pengalihan kelanjutan investigasi dari Polri ke Kejaksaan, karena tersangka rupanya belum pernah diperiksa oleh polisi. Mekanisme penyerahan alias pengalihan investigasi lanjutan ini tidak ada di dalam norma aktivitas pidana kita dan belum pernah terjadi sebelumnya," kata Mahfud MD dikutip dari kanal Youtube resminya, Senin (13/7/2026).

Mantan Menko Polhukam ini menjelaskan, norma aktivitas pidana di Indonesia tidak mengenal sistem pemindahan tugas investigasi dari polisi ke kejaksaan alias sebaliknya, meskipun keduanya sama-sama berstatus sebagai interogator negara. (H-4)

Selengkapnya