Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru.(dok.istimewa)
ANGGOTA Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum terhadap Penanganan Perkara oleh Kortas Tipikor Polri dan Kejaksaan Agung RI Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru (Gus Falah), meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) melakukan eksaminasi khusus terhadap perkara eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Gus Falah menilai, eksaminasi unik itu krusial dilakukan agar perkara ini terang benderang mulai dari hulu sampai hilir. Dengan begitu, publik bisa mendapatkan gambaran sesungguhnya atas perkara ini diluar proses investigasi nan dilakukan oleh tim penyidik.
"Komisi Kejaksaaan mempunyai kewenangan sesuai UU Kejaksaan dan Pepres No 18 tahun 2011 untuk melakukan pemantauan atas perkara nan menarik perhatian publik, salah satunya perkara eks Jampidsus ini, dimana Komisi Kejaksaan telah membentuk tim unik mengenai perkara ini," ujar Gus Falah, Rabu (29/7).
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR itu melanjutkan, proses eksaminasi unik ini bukan perihal baru bagi Komisi Kejaksaan. Hal ini sudah sering dilakukan, apalagi mengenai dengan perkara nan menarik perhatian masyarakat.
Gus Falah berambisi Komisi Kejaksaan menjalankan kewenangan sesuai izin nan ada sehingga kasus ini mempunyai kepastian hukum. "Perkara ini sangat menarik atensi publik, dengan latar belakang para personil nan mempunyai integritas dan kredibilitas, saya percaya Komisi Kejaksaan RI bisa mengawal perkara ini dengan baik,"pungkasnya. (Cah)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·