ARTICLE AD BOX
loading...
Febrie Adriansyah saat konvensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (10/7/2026). Foto/Arif Julianto
JAKARTA - Komisi Kejaksaan (Komjak) bakal mengawasi kasus dugaan korupsi nan melibatkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah . Diketahui, Febrie ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU).
"Iya, Komjak bakal melakukaan monitoring terhadap case ini," kata Ketua Komjak Pujiyono Suwadi saat dihubungi Minggu (12/7/2026).
Pujiyono juga mengatakan, koordinasi mengenai pengawasan terhadap perkara ini terus dijalin. "Koordinasi jalan terus."
Sebelumnya, Komisi III DPR meminta Komisi Kejaksaan (Komjak) proaktif mengawasi tiga perkara kasus dugaan korupsi nan melibatkan Febrie Adriansyah. Anggota Komisi III DPR Bob Hasan menilai, keberadaan Komjak merupakan pilar krusial untuk mengawasi proses penanganan perkara nan telah ditangani Kejaksaan Agung.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·