ilustrasi pemulihan korban pelanggaran HAM berat.(MI)
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan pemulihan bagi korban pelanggaran HAM berat masa lampau pelaksanaannya perlu dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan.
Anggota Komnas HAM Amiruddin Al Rahab di Jakarta, Kamis (6/8) mengatakan kebijakan pemulihan korban berdasarkan petunjuk Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM nan mengatur tanggung jawab negara terhadap korban pelanggaran HAM berat.
Menurut Amiruddin, pemulihan kudu diarahkan untuk mengembalikan hak, harkat, dan martabat korban beserta keluarganya serta tidak dipandang sebagai corak support sosial.
"Ini adalah corak pemenuhan kewenangan absolut tanpa syarat kepada korban, lantaran tanggung jawab tadi," katanya.
Ia menekankan penyelenggaraan program pemulihan korban kudu tetap berorientasi pada pemenuhan kewenangan agar tidak menimbulkan persepsi bahwa negara hanya memberikan support sementara tanpa menyelesaikan tanggung jawabnya.
Amiruddin juga mengingatkan sistem nonyudisial dalam pemulihan korban tidak boleh menjadi argumen untuk menghilangkan kesempatan penyelesaian melalui jalur norma andaikan sistem tersebut ditempuh di kemudian hari.
"Sehingga program pemulihan itu bukan terowongan untuk mendiamkan keadilan. Jadi jika sudah ada program itu, bukan berfaedah korbannya dipaksa tak bersuara alias disuruh diam," ujar dia.
Menurut dia, penguatan landasan norma diperlukan untuk memastikan program pemulihan mempunyai arah nan jelas, melangkah berkepanjangan serta memberikan kepastian bagi korban pelanggaran HAM berat.
Selain itu, Amiruddin menegaskan pentingnya Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM (SKKP-HAM) sebagai instrumen pengakuan terhadap status korban sekaligus bagian dari perlindungan kewenangan mereka.
"Esensinya adalah Surat Keterangan Korban bahwa seseorang itu dikatakan korban, dia adalah bagian dari proses penyelidikan nan dilakukan oleh Komnas HAM," kata dia.
Ia menjelaskan pemegang SKKP-HAM merupakan bagian dari proses penyelidikan Komnas HAM dan berpotensi menjadi saksi andaikan penyelesaian pelanggaran HAM berat kembali dilakukan melalui sistem yudisial.
Sementara itu, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya Saputra mendorong penyelesaian pelanggaran HAM berat melalui pendekatan keadilan transisi nan mencakup pemulihan korban sekaligus memastikan peristiwa serupa tidak terulang.
"Kita kudu menyelesaikan secara tuntas, berkeadilan, berpihak kepada korban, untuk menjamin tiadanya keberulangan," ujar Dimas.
Menurut Dimas, sistem penyelesaian melalui jalur yudisial maupun nonyudisial tidak perlu dipertentangkan lantaran keduanya dapat melangkah saling melengkapi dalam memenuhi kewenangan korban.
"Proses penyelesaian ini tidak bisa dilihat dalam kacamata nan biner. Yudisial-nonyudisial. Dia kesatuan, nan sifatnya komplementer, saling melengkapi," katanya. (Ant/P-3)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·