Komoditas Mineral Mengandung Unsur Radioaktif Bisa Diekspor, Asal...

59 menit yang lalu 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Kantor Staf Presiden (KSP) menegaskan produk tambang nan mengandung unsur radioaktif alami tetap dapat diekspor. Hal ini juga sejalan dengan keputusan diizinkannya ekspor komoditas mineral nan mengandung mineral ikutan Logam Tanah Jarang (LTJ).

Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menyebut ekspor mineral nan mengandung unsur radioaktif alami tersebut diberikan lampu hijau sepanjang kandungan mineralnya masuk dalam golongan dalam Naturally Occurring Radioactive Material (NORM) dan memenuhi persyaratan pengetesan keselamatan.

"Produk pertambangan nan mengandung unsur radioaktif alami juga tetap dapat diekspor sepanjang kandungan tergolong Naturally Occurring Radioactive Material alias NORM, serta memenuhi persyaratan pengetesan keselamatan dan pengawasan sesuai ketentuan," ungkapnya saat konvensi pers di KSP, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Dudung pun menegaskan bahwa pemerintah tengah mengharmonisasi izin mengenai tata niaga mineral ikutan nan mengandung LTJ dan unsur radioaktif.

"Kementerian dan lembaga mengenai juga bakal mempercepat penyempurnaan patokan mengenai LTJ dan unsur radioaktif," ujarnya.

Ia mengatakan kepastian norma diperlukan agar para eksportir, surveyor, hingga pihak Bea Cukai mempunyai pemahaman nan sama dalam proses pengiriman komoditas.

Kebijakan tersebut bisa memberikan kepastian kepada PT Sucofindo (Persero) untuk menerbitkan 85 laporan surveyor nan sempat tertunda lantaran terindikasi mengandung mineral ikutan. Penundaan tersebut sebelumnya sempat menghalang keberangkatan 100-an kapal ekspor nan dinilai dapat berakibat pada stabilitas perekonomian nasional.

"Kemarin itu ada sekitar seratusan lebih kapal nan tertunda. Tapi sekarang sudah bisa berjalan," jelas Dudung.

Mayoritas laporan ekspor nan tertunda berasal dari perusahaan nan mengekspor alumina, tembaga, katoda, serta produk turunan nikel. Pihaknya menekankan bahwa larangan ekspor hanya bertindak jika LTJ merupakan produk utama, bukan sebagai unsur ikutan dengan kadar nan sangat kecil.

"Jadi jika ekspor LTJ produk utama itu memang dilarang. Bukan serta merta terhadap kandungan LTJ nan terdapat sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya," tambahnya.

Saat ini, pemerintah tengah menggodok batas kadar masing-masing unsur serta metode pengetesan laboratorium melalui koordinasi lintas kementerian. Upaya tersebut dilakukan secara paralel dengan revisi Peraturan Menteri untuk memastikan pelaku upaya tidak dirugikan akibat adanya perbedaan interpretasi aturan.

Pihaknya pun memastikan bahwa pelaku upaya sudah kembali diizinkan untuk mengekspor komoditas mineralnya nan sempat tertahan sejak 2 minggu lalu.

"Sudah ya kemarin (bisa ekspor kembali). Dari mulai kemarin jika enggak salah, sudah bisa. Sambil paralel ya Permen-nya itu direvisi," tandasnya.

Sebelumnya, pelaku upaya di sektor pertambangan meminta pemerintah segera membuka kembali ekspor produk mineral nan tertahan akibat pemeriksaan kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ). Pasalnya, belum adanya kepastian izin mengenai LTJ sebagai mineral ikutan telah menghalang ekspor dan memicu kerugian besar bagi industri.

Ketua Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) Arif Perdanakusumah mengatakan rumor LTJ belakangan menjadi perhatian utama pelaku upaya lantaran patokan mengenai tata kelolanya belum jelas.

"Kami memandang rumor LTJ ini baru-baru ini sangat intensif dibicarakan pelaku usaha. Ini bagian dari tata kelola, tetapi tetap sedikit nan belum diatur dalam izin sehingga akhirnya membingungkan," kata Arif dalam aktivitas Coffee Morning CNBC Indonesia, Kamis (30/7/2026).

Ia lantas membeberkan bahwa industri nikel saat ini tengah menghadapi tekanan berlapis, mulai dari akibat geopolitik Timur Tengah nan memicu lonjakan biaya daya dan logistik hingga persoalan domestik seperti kenaikan tarif royalti, keterbatasan pasokan bijih akibat RKAB, serta kebijakan mengenai LTJ.

"Kami berdarah-darah. Dari geopolitik Timur Tengah, kami terdampak sangat luar biasa. Geopolitik nan terjadi di sana secara langsung berakibat terhadap cost production dari industri," ujarnya.

Menurut Arif, sekitar 80% kebutuhan sulfur Indonesia pada 2025 berasal dari Timur Tengah. Saat nilai sulfur melonjak dari sekitar US$220 per ton menjadi US$1.200 per ton, biaya produksi industri nikel pun meningkat tajam.

"Tahun 2025 itu kurang lebih 6 juta ton impor sulfur dan kebanyakan dibutuhkan dari industri nikel. Jadi selain kelangkaan, harganya naik luar biasa. Tahun 2025 nilai sulfur US$220 per ton, kemarin harganya sudah US$1.200 per ton dan sudah makan 50%," katanya.

Di sisi lain, kebijakan mengenai LTJ juga menyebabkan terganggunya aktivitas ekspor. Berdasarkan info terakhir, sekitar 120 kapal tidak bisa berlayar lantaran belum dapat keluar dari pelabuhan.

(wia) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya