Kontroversi Kebijakan Pemberantasan Korupsi Dalam UU Nomor 4 Tahun 2026 P2SK dan UU Perampasan Aset Tindak Pidana

3 jam yang lalu 2

loading...

Romli Atmasasmita. Foto/SindoNews

Romli Atmasasmita

DI kembali buletin pro dan kontra atas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP) nan tengah dibahas DPR RI dan menarik perhatian nan dijadikan salah satu tuntutan masyarakat saat ini, rupanya kita terlena sehingga tidak memperhatikan keberadaan UU Nomor 4 tahun 20026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2 SK) nan diundangkan pada tanggal 17 Juni 2026 lebih dari dua bulan sejak RUU Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP) dibahas DPR RI.

Di dalam UU P2SK 2026 terdapat beberapa ketentuan nan memberikan keimunan terhadap transaksi surat utang nan diterbitkan pemerintah, ialah surat utang dan surat utang khusus, Merah Putih Bond dan Patriot Bond; sebagaimana tercantum dalam Pasal 50 A.

Pasal 50A (1) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara sebagaimana diatur dalam undang-undang nan mengatur mengenai badan upaya milik negara dapat menerbitkan surat utang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ini. (2) Surat utang sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. surat utang; dan b. surat utang unik termasuk patriot bond dan merah putih bond. (3) Penerbitan surat utang unik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan dengan menetapkan strategi, kebijakan pengelolaan, dan pengendalian risiko, nan dikelola memenuhi prinsip profesional, akuntabel, dan pertimbangan upaya nan sahih. (4) Setiap pembelian instrumen surat utang unik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b oleh penanammodal merupakan transaksi nan sah pada sistem finansial nasional. (5) Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang unik sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dari penuntutan secara pidana umum, pidana unik termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata.

Ketentuan pada ayat (5) UU P2SK 2026 secara definitif memberikan agunan perlindungan norma terhadap setiap transaksi surat utang pemerintah dari tuntutan pidana, gugatan perdata dan perpajakan; suatu perlindungan norma nan berkarakter Istimewa dengan tujuan menarik investasi asing menanamkan modalnya di Indonesia bakal tetapi UU P2SK tersebut telah menggunakan prinsip, tujuan menghalalkan langkah alias het doel Heilig de middelen (Bahasa Belanda) nan dipastikan bakal berakibat timbulnya masalah baru dalam bumi upaya di Indonesia.

Selengkapnya