loading...
Penasihat Ahli Kapolri Edi Saputra Hasibuan mengatakan, sosialisasi kebijakan Zero ODOL kudu disosialisasikan mulai dari sekarang. Foto/SindoNews.
JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai mematangkan penerapan kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) nan ditargetkan bertindak pada 2027. Langkah tersebut menunjukkan bahwa penertiban kendaraan pikulan peralatan berdimensi dan bermuatan berlebih mulai memasuki tahap persiapan kepolisian lalulintas secara serentak di seluruh indonesia.
Persiapan dilakukan melalui kajian dan pertimbangan (anev) nan dipimpin Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo dan diikuti jejeran kepolisian. Anev tersebut menjadi bagian krusial untuk memastikan kesiapan Polri menghadapi penerapan kebijakan Zero ODOL secara nasional.
Penasihat Ahli Kapolri Edi Saputra Hasibuan menyambut baik langkah Korlantas tersebut. Menurut Edi, sasaran Zero ODOL pada 2027 kudu betul-betul diwujudkan, bukan sekadar menjadi kebijakan di atas kertas tapi dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat
Baca juga: Zero ODOL Dinilai Jadi Titik Awal Perkuat Keselamatan Transportasi
“Kita percaya kebijakan zero ODOL adalah keputusan nan sangat baik. Kebijakan ini merupakan bagian dari penerapan program presisi Kapolri. Dampaknya bakal memberikan keselamatan kepada pengemudi pikulan peralatan dan masyarakat pengguna jalan,” kata Edi, Kamis (13/8/2026).









English (US) ·
Indonesian (ID) ·