Kortas Tipidkor Polri Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

5 jam yang lalu 2

loading...

Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Foto/SindoNews

JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan nan bakal dilayangkan eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah . Diketahui, Febrie Adriansyah bakal melayangkan gugatan praperadilan mengenai penindakan norma nan dianggap keliru.

"Kortastipidkor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut," kata Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, Selasa (4/8/2026).

Yusuf menerangkan, gugatan praperadilan sah-sah saja dilakukan jika memang menganggap ada perihal nan dirasa janggal dalam kasus nan menjeratnya. Namun, sesuai pasal 1 nomor 15 KUHAP, adanya batas bagi pihak nan dapat mengusulkan keberatan melalui sistem praperadilan seperti tersangka dan keluarganya, korban dan keluarganya serta advokat nan mewakili.

"Sehingga pada prinsipnya norma aktivitas praperadilan diperuntukkan bagi orang alias pihak nan mempunyai kepentingan dan keterkaitan norma secara langsung terhadap apa nan menjadi objek praperadilan tersebut," ujar dia.

Baca juga: Febrie Adriansyah Bakal Ajukan Praperadilan, Kejagung: Silakan, Itu Hak Tersangka

Selengkapnya