Sidang Praperadilan Febri Adriansyah Agenda Jawaban ditunggu Termohon(MI/Muhammad Ghifari A)
KORTAS Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polri menegaskan penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan minimal perangkat bukti. Penyidik menyatakan telah mengantongi lebih dari dua perangkat bukti nan sah sebelum meningkatkan status norma Febrie.
Hal itu disampaikan perwakilan Kortas Tipikor Polri berbareng para termohon lainnya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Dalam perkara tersebut, Polda Metro Jaya berstatus sebagai Termohon I, Kortas Tipikor Polri sebagai Termohon II, sedangkan Kejaksaan Agung menjadi Turut Termohon.
Dalam jawaban atas permohonan praperadilan, para termohon menyebut penetapan tersangka terhadap Febrie dilakukan setelah interogator memeriksa 16 saksi dan tiga ahli. Pemeriksaan tersebut juga didukung peralatan bukti serta perangkat bukti surat nan disita berasas Surat Perintah Penyitaan Nomor SP.Sita/2931/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026.
Penyidik kemudian melakukan gelar perkara lanjutan pada 10 Juli 2026 di Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya. Gelar perkara tersebut dipimpin Kakortas Tipikor Polri.
“Bahwa berasas hasil pemeriksaan terhadap para saksi, ahli, dan didukung oleh peralatan bukti surat, para Termohon melaksanakan gelar perkara lanjutan pada tanggal 10 Juli 2026 di Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya dipimpin oleh Kakortas Tipikor Polri dengan hasil gelar bahwa telah terpenuhi lebih dari dua perangkat bukti,” kata perwakilan termohon dalam persidangan.
Alat bukti tersebut, kata termohon, berupa keterangan saksi, keterangan ahli, peralatan bukti surat, serta adanya persesuaian antara keterangan para saksi, ahli, dan surat. “Sehingga Pemohon dapat ditingkatkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU
Dalam persidangan, Kortas Tipikor juga membeberkan bangunan perkara nan menjadi dasar investigasi terhadap Febrie.
Termohon menyebut interogator menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penanganan perkara PT ASABRI dan alias PT Asuransi Jiwasraya nan diduga dilakukan oknum pegawai negeri alias penyelenggara negara di wilayah norma Polda Metro Jaya sepanjang 2020 hingga 2025.
“Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berangkaian dengan proses penanganan norma perkara PT ASABRI dan alias PT Asuransi Jiwasraya nan diduga dilakukan oleh oknum pegawai negeri alias penyelenggara negara di wilayah norma Polda Metro Jaya dalam kurun waktu 2020 sampai dengan 2025,” katanya.
Selain dugaan korupsi, interogator juga menduga Febrie melakukan tindak pidana pencucian duit (TPPU). Menurut termohon, dugaan TPPU tersebut berangkaian dengan upaya menyembunyikan alias menyamarkan asal-usul kekayaan kekayaan nan diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
“Selain itu berasas hasil investigasi terdapat pula dugaan bahwa Pemohon telah melakukan tindak pidana pencucian duit atas kekayaan kekayaan nan diketahui alias patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut, dan alias tindak pidana korupsi lainnya dengan melakukan perbuatan tertentu terhadap kekayaan kekayaan nan berasal dari hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan alias menyamarkan asal-usul kekayaan kekayaan tersebut,” ujarnya.
Para termohon menegaskan proses penetapan tersangka Febrie telah didahului rangkaian penyelidikan dan investigasi nan dinilai sah.
Namun, dalam sidang tersebut, rincian mengenai modus dugaan tindak pidana nan dilakukan Febrie tidak dibacakan secara keseluruhan. Perwakilan termohon meminta bagian tersebut dianggap telah dibacakan hingga laman 12.
“Adapun berasas perangkat bukti nan diperoleh dalam penyidikan, dugaan tindak pidana tersebut dilakukan oleh Pemohon dengan rangkaian kebenaran dan modus perbuatan sebagai berikut: dianggap dibacakan sampai dengan laman 12, sampai dengan butir F laman 12,” ujarnya.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah melalui tim kuasa hukumnya mengusulkan praperadilan untuk menguji keabsahan sejumlah tindakan norma nan dilakukan abdi negara penegak hukum.
Dalam permohonannya, Febrie meminta pengadil membatalkan surat penetapan tersangka terhadap dirinya. Ia juga mempersoalkan keabsahan penggeledahan dan penyitaan nan dilakukan interogator Polri.
Salah satu tindakan nan digugat adalah penggeledahan rumah Febrie di area Sentul nan dilakukan pada malam 8 Juli 2026 hingga awal hari 9 Juli 2026.
Tim norma Febrie menilai rangkaian tindakan norma tersebut tidak sesuai dengan prosedur nan berlaku.
Praperadilan tersebut sekarang menjadi arena bagi kedua pihak untuk menguji keabsahan proses penetapan tersangka, penggeledahan, serta penyitaan terhadap Febrie Adriansyah. (Z-2)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·