Kortastipidkor Polri Siap Hadapi Praperadilan Febrie Adriansyah

2 jam yang lalu 2

loading...

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah saat bakal ditahan di Rutan KPK. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri siap menghadapi gugatan praperadilan nan dilayangkan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ( Jampidsus ) Febrie Adriansyah. Gugatan praperadilan sah-sah saja dilakukan andaikan seseorang nan berhadapan dengan norma menganggap ada perihal nan janggal dalam kasus nan menyeretnya.

"Kortastipidkor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut," kata Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi saat dihubungi, Rabu (5/8/2026).

Menurut Yusuf, gugatan praperadilan sah-sah saja dilakukan andaikan seseorang nan berhadapan dengan norma nan menganggap ada perihal nan dirasa janggal dalam kasus nan menyeretnya.

Baca Juga: Febrie Adriansyah Bakal Ajukan Praperadilan, Komisi Kejaksaan: Sudah Diatur Hukum Acara

Namun, sesuai Pasal 1 nomor 15 KUHAP, ada batas bagi pihak nan dapat mengusulkan keberatan melalui sistem praperadilan seperti tersangka dan keluarganya, korban dan keluarganya serta advokat nan mewakili.

"Sehingga pada prinsipnya norma aktivitas praperadilan diperuntukkan bagi orang alias pihak nan mempunyai kepentingan dan keterkaitan norma secara langsung terhadap apa nan menjadi objek praperadilan tersebut," ujarnya.

Diketahui, kubu Febrie Adriansyah berencana mengusulkan dua praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian duit (TPPU). Praperadilan bakal dilayangkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya lantaran dinilai keliru dalam melakukan penindakan norma terhadap kliennya atas kasus TPPU dan korupsi di PT Asabri.

Selengkapnya