: Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (kedua kanan), Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat Sudirman (ketiga kiri), dan Direktur Utama Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani (keempat kiri) melangkah menuju mobil tahanan usai menjalani pemeri(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
KOMITE Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menilai pemerintah pusat perlu segera melakukan pembenahan terhadap kebijakan nan mengatur tata kelola pemerintahan wilayah sebagai langkah jangka pendek untuk menekan berulangnya kasus korupsi kepala daerah.
Direktur Eksekutif KPPOD, Arman Suparman mengatakan persoalan korupsi kepala wilayah bukan semata disebabkan perilaku individu, melainkan merupakan persoalan struktural nan saling berkaitan. Karena itu, solusi nan ditempuh pemerintah pusat kudu dimulai dari pembenahan sistem.
“Kalau bicara langkah jangka pendek, lantaran persoalannya memang struktural dan setiap elemennya saling berkaitan, menurut saya pemerintah perlu memulai dengan memastikan kebijakan mengenai perencanaan, penganggaran, pelayanan publik, pengadaan peralatan dan jasa, perizinan, serta manajemen ASN betul-betul transparan dan akuntabel,” ujar Arman kepada Media Indonesia, Selasa (21/7).
Menurutnya, pemerintah pusat perlu mengevaluasi seluruh kebijakan nan menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan daerah, mulai dari perencanaan pembangunan, penganggaran, pengadaan peralatan dan jasa, hingga pengelolaan aparatur sipil negara (ASN).
“Langkah pertama nan kudu dilakukan pemerintah pusat adalah mengevaluasi seluruh kebijakan mengenai perencanaan, penganggaran, pengadaan peralatan dan jasa, perizinan, serta manajemen ASN. Titik paling sistematis untuk dibenahi ada di sana,” katanya.
Arman menilai pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah wilayah tidak bakal efektif andaikan izin nan menjadi landasan pelaksanaannya tetap menyisakan celah praktik korupsi.
“Setelah kebijakannya diperbaiki, baru kemudian pembinaan dan pengawasan dapat melangkah lebih efektif. Sebab, jika hanya mengandalkan kebijakan nan ada saat ini, akar persoalannya justru tetap berada pada kreasi kebijakan dan kelembagaan nan belum bisa menutup ruang korupsi,” tegasnya.
Diketahui, sebanyak 16 kepala wilayah dari hasil pemilihan kepala wilayah sebelumnya (Pilkada 2024) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kurun waktu 2025 hingga Juli 2026.
Dari total tersebut, 5 kepala wilayah ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2025, sementara 11 kepala wilayah lainnya terjaring melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) sepanjang Januari hingga Juli 2026. (P-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·