Korupsi Kepala Daerah tak Kunjung Reda, Pukat UGM Dorong Reformasi Sistem Politik

2 jam yang lalu 8
Korupsi Kepala Daerah tak Kunjung Reda, Pukat UGM Dorong Reformasi Sistem Politik Ilustrasi(Magnific.com)

PENELITI Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, menilai tingginya biaya politik dalam pemilihan kepala wilayah tetap menjadi aspek utama nan mendorong praktik korupsi terus berulang.

“Problem utamanya adalah high cost politik. Biaya politik nan tinggi itu didominasi oleh biaya-biaya haram, ialah candidacy buying dan vote buying. Korupsi kemudian dilakukan untuk mengembalikan modal politik sekaligus mengumpulkan modal untuk kontestasi berikutnya,” kata Zaenur kepada Media Indonesia, Minggu (2/8).

Ia menjelaskan, candidacy buying merupakan praktik membeli tiket pencalonan dengan memberikan duit kepada partai politik pengusung. Sementara vote buying dilakukan melalui politik duit kepada pemilih, seperti serangan fajar dan beragam corak pemberian lainnya menjelang pemungutan suara.

Menurut Zaenur, selama sistem politik dengan biaya tinggi tersebut tidak diperbaiki, praktik korupsi di kalangan kepala wilayah bakal terus berulang. 

“Mereka melakukan korupsi bukan hanya untuk mengembalikan modal politik, tetapi juga untuk mengumpulkan modal agar bisa maju lagi pada pilkada berikutnya alias naik ke jenjang politik nan lebih tinggi. Jadi sistem politik nan sekarang itulah nan menyebabkan korupsi kepala daerah terus berulang,” ujarnya.

Selain biaya politik, Zaenur menilai lemahnya kegunaan pengawasan di wilayah turut memperbesar kesempatan terjadinya penyalahgunaan kewenangan. Ia mengatakan pengawasan oleh DPRD kerap tidak melangkah efektif, sementara abdi negara pengawas internal pemerintah (APIP) juga belum bisa mendeteksi pelanggaran sejak dini.

“Pengawasan kepala wilayah itu nyaris tidak ada. Pengawasan oleh DPRD tidak berfungsi, pengawasan internal juga tidak bisa menanggulangi pelanggaran. Akibatnya, penyimpangan baru diketahui ketika sudah masuk tahap penindakan oleh abdi negara penegak hukum,” katanya.

Kondisi tersebut, lanjut Zaenur, semakin diperparah di wilayah nan mempunyai politik lokal bermotif oligarkis alias didominasi dinasti politik sehingga sistem checks and balances tidak berjalan. Akibatnya, kepala wilayah tidak mendapatkan pengawasan nan memadai dari elite politik maupun DPRD.

Untuk memutus mata rantai korupsi kepala daerah, Zaenur mengusulkan sejumlah langkah pembenahan. Pertama, menekan biaya politik melalui penegakan norma nan tegas terhadap praktik politik uang, baik dalam corak pidana maupun hukuman administratif berupa diskualifikasi calon. 

“Selama ini patokan itu nyaris tidak pernah ditegakkan. Kalaupun ada, sangat sedikit, dan diskualifikasi nyaris tidak pernah dilakukan,” ujarnya.

Kedua, lanjut Zaenur, pemerintah perlu memperkuat sistem pengawasan dengan merevitalisasi kegunaan DPRD serta memperbaiki independensi APIP. Salah satu pendapat nan dia tawarkan adalah menempatkan inspektorat kabupaten/kota di bawah kewenangan gubernur agar tidak mudah diintervensi oleh kepala daerah.

“Inspektorat semestinya mempunyai posisi nan lebih independen sehingga kepala wilayah tidak bisa melakukan intervensi. Selama ini APIP kandas menjadi kegunaan pengawasan nan efektif, terutama ketika dugaan korupsinya justru dilakukan oleh kepala daerah,” kata Zaenur.

Lebih jauh, Ia menilai pengaruh jera terhadap pelaku korupsi perlu diperkuat melalui tuntutan maksimal, perampasan aset hasil kejahatan, hingga pencabutan kewenangan politik agar pelaku tidak kembali menduduki kedudukan publik.

“Mereka kudu dituntut secara maksimal, kekayaan hasil kejahatannya kudu dirampas, dan kewenangan politiknya dicabut sehingga tidak bisa kembali ke bumi politik. Di sisi lain, pendidikan politik kepada masyarakat juga krusial lantaran pada akhirnya masyarakatlah nan menentukan kualitas pemimpin melalui pilihan politiknya,” pungkasnya. (H-2)

Selengkapnya