Ilustrasi(Dok Istimewa)
PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia dinilai menghadapi persoalan nan semakin kompleks. Tantangannya bukan sekadar memperbanyak penindakan, tapi memastikan kewenangan penegak norma dijalankan secara transparan, akuntabel, bebas bentrok kepentingan, dan adil.
Persoalan tersebut mengemuka dalam bedah kitab Memberantas Korupsi Sembari Korupsi nan menghadirkan tujuh tokoh hukum, mantan pejabat, dan aktivis antikorupsi, di Jakarta, Senin (10/8/2026).
Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan lemahnya kontrol terhadap penggunaan kewenangan menjadi salah satu persoalan mendasar dalam pemberantasan korupsi.
Menurut Saut, penegakan hukum kudu memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, bebas bentrok kepentingan, dan fairness. Prinsip itu juga kudu diterapkan secara konsisten agar tidak muncul kesan adanya perlakuan berbeda dalam perkara nan mempunyai keterkaitan. Ia menambahkan penguatan kode etik krusial sebagai lapisan awal pengawasan aparat. Pelanggaran etik nan dibiarkan dapat berkembang menjadi persoalan norma nan lebih serius.
Pakar norma pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda menilai norma pidana korupsi berpotensi digunakan secara berlebihan untuk persoalan nan sebenarnya mempunyai sistem pengaturan melalui undang-undang sektoral.
Menurut Chairul, tidak setiap persoalan nan menimbulkan kerugian negara kudu otomatis dibawa ke pengadilan tindak pidana korupsi. Ketidakjelasan prioritas dapat membuka ruang bagi penegakan norma nan selektif.
Ia juga mengingatkan munculnya pola suap nan berbeda. Jika sebelumnya suap dipahami sebagai upaya agar seseorang terbebas dari hukum, sekarang terdapat potensi suap untuk membikin pihak lain justru dihukum.
“Hukum ini jadi perangkat untuk melancarkan satu agenda tertentu,” ujarnya.
Pakar tindak pidana pencucian duit (TPPU) Yenti Garnasih menyampaikan pemberantasan korupsi tidak boleh berakhir pada penetapan tersangka. Penegak norma kudu menelusuri aliran biaya dan aset hasil kejahatan.
Menurut Yenti, pelaku TPPU tidak selalu merupakan pelaku tindak pidana asal. Karena itu, ketidakwajaran kekayaan dapat menjadi pintu masuk penyelidikan melalui info PPATK, transaksi perbankan, dan LHKPN.
“Ketika ada orang-orang pihak-pihak tertentu nan pada dirinya ada kekayaan kekayaan nan tidak sesuai dengan jati dirinya, itu sudah ada indikasi TPPU,” katanya.
Tokoh pers nasional dan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan mengutarakan pemberantasan korupsi sudah menghadapi beban nan semakin besar lantaran belum mempunyai skala prioritas dan sasaran nan jelas.
“Pemberantasan korupsi ini sudah sampai tahap kewalahan,” kata Dahlan.
Ia mengusulkan pembenahan dilakukan bertahap, termasuk memfokuskan penguatan aparat penegak hukum selama lima tahun sebelum memperluas sasaran kepada golongan lainnya.
Sementara itu, advokat Petrus Selestinus mengatakan investigasi Komite Solidaritas untuk Masyarakat (Kosmak) terhadap enam perkara menemukan dugaan pola berulang dalam penggunaan kewenangan penegak hukum. Ia menegaskan proses norma kudu tetap berasas patokan dan tidak boleh dipengaruhi kepentingan politik.
Mantan pengadil Mahkamah Konstitusi Maruar Siahaan mengatakan independensi peradilan tidak hanya berfaedah bebas dari tekanan dan pengarahan, tetapi juga bebas dari suap. Ia mendorong pengawasan melalui audit dan legal audit terhadap keahlian aparat.
Pakar norma pidana Universitas Indonesia Ganjar Laksamana Bonaprapta juga menilai audit diperlukan lantaran persoalan penegakan norma terjadi dari hulu hingga hilir, mulai rekrutmen hingga penyelenggaraan putusan pengadilan.
Menurutnya, pemberantasan korupsi memerlukan kewenangan kuat, tetapi kewenangan kudu disertai kontrol, transparansi, dan akuntabilitas. Tanpa pembenahan itu, ekspansi kewenangan dan peningkatan penindakan justru berisiko tidak sejalan dengan penguatan kepercayaan publik terhadap lembaga negara. (H-2)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·