loading...
Pengamat Hukum dan Politik Pieter C Zulkifli mengatakan bahwa korupsi tetap menjadi tantangan terbesar dalam perjalanan kerakyatan dan penegakan norma di Indonesia. Foto: Ilustrasi/SindoNews
JAKARTA - Pengamat Hukum dan Politik Pieter C Zulkifli mengatakan bahwa korupsi tetap menjadi tantangan terbesar dalam perjalanan kerakyatan dan penegakan norma di Indonesia. Menurut dia, meski beragam regulasi, lembaga, dan strategi pemberantasan telah dibangun selama bertahun-tahun, praktik penyalahgunaan kewenangan terus berulang dengan pola nan nyaris sama.
Dalam catatan analisisnya, dia menilai kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai ukuran sesungguhnya dari kesungguhan negara dalam melawan korupsi. Pieter berpendapat, korupsi tak pernah betul-betul kalah di negeri ini. Selama norma tebang pilih dan tata kelola dibiarkan rapuh, pergantian rezim hanya mengganti wajah, bukan masalahnya.
"THE PRICE of apathy towards public affairs is to be ruled by evil men, kalimat filsuf Yunani Plato itu terasa semakin relevan ketika korupsi di Indonesia terus datang dari satu rezim ke rezim berikutnya," kata Pieter Zulkifli dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026).
Baca juga: Kabinet Bayangan Bisa Jadi Wadah Riset dan Evaluasi Kebijakan Pemerintah
"Pemerintahan berganti, semboyan pemberantasan korupsi berubah, lembaga diperkuat lampau dilemahkan, tetapi buletin tentang operasi tangkap tangan, suap proyek, jual beli jabatan, mafia peradilan, hingga penyalahgunaan anggaran tetap menjadi konsumsi publik nyaris setiap pekan," sambungnya.
Dia menuturkan, pertanyaan nan patut diajukan bukan lagi kenapa korupsi terjadi, melainkan kenapa negara tampak tidak pernah bisa menghentikannya. "Bukankah Indonesia telah mempunyai begitu banyak perangkat hukum, abdi negara penegak hukum, lembaga pengawasan, hingga anggaran besar untuk memberantas korupsi? Jika semua instrumen telah tersedia, kenapa hasil akhirnya belum pernah betul-betul memuaskan?" ujarnya.
Selama ini, menurut dia, keberhasilan pemberantasan korupsi sering diukur dari banyaknya tersangka nan ditangkap, besarnya kerugian negara nan sukses diselamatkan, alias jumlah operasi tangkap tangan nan dilakukan. Ukuran tersebut memang penting, tetapi sesungguhnya tetap berada pada tahap hilir.
Dia menilai jika pendekatan pencegahan sebenarnya bukan pendapat baru. Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) telah mempunyai landasan nan jelas melalui Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018. Kebijakan ini menitikberatkan pada pembenahan sektor perizinan dan tata niaga, finansial negara, serta reformasi birokrasi.
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan pendekatan 'Trisula', ialah pendidikan antikorupsi, pencegahan sistemik, dan penindakan norma nan melangkah secara terpadu. Di tingkat daerah, ujar dia, penguatan tata kelola juga didorong melalui instrumen Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) untuk mengukur tingkat integritas dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Semua instrumen tersebut menunjukkan bahwa Indonesia sesungguhnya telah mempunyai kreasi besar pencegahan korupsi. "Tantangan utamanya bukan lagi kekurangan regulasi, melainkan konsistensi penerapan serta keteladanan para penyelenggara negara," katanya.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·