Polresta Balikpapan Tangkap Bidan dan IRT Kurir 1 Kg Sabu

1 jam yang lalu 2
Polresta Balikpapan Tangkap Bidan dan IRT Kurir 1 Kg Sabu Wakapolresta Balikpapan, AKBP Fauzan Arianto dalam konvensi pers Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan.(Dok. MI/Ervan)

SATUAN Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur, sukses menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1.041 gram alias lebih dari 1 kilogram. Dalam pengungkapan ini, polisi membekuk dua orang wanita nan berkedudukan sebagai kurir narkoba, ialah RM nan berprofesi sebagai perawat dan rekannya, MS, seorang ibu rumah tangga (IRT).

Wakapolresta Balikpapan AKBP Fauzan Arianto menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu (26/7) di Pelabuhan Kampung Baru, Balikpapan. Keduanya ditangkap saat hendak menyeberang menggunakan pikulan umum laut menuju Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

“Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 20 paket sabu dengan berat bruto 1.041 gram. Nilai ekonomis peralatan haram ini diperkirakan mencapai Rp1,56 miliar,” ujar Fauzan dalam konvensi pers Operasi Antik Mahakam 2026 di Mapolresta Balikpapan, Jumat (31/7).

Kasat Reserse Narkoba Polresta Balikpapan AKP Firman Ernanto menambahkan, kedua tersangka merupakan bagian dari rantai pasokan antarwilayah. Sabu tersebut diketahui berasal dari Tanjung Selor, Kalimantan Utara, nan dibawa melalui jalur darat melintasi Samarinda dan Balikpapan dengan tujuan akhir di PPU.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka RM mengaku bukan pertama kalinya bertindak sebagai kurir. Untuk pengiriman kali ini, dia dijanjikan hadiah sebesar Rp10 juta, namun baru menerima duit muka sebesar Rp1 juta melalui transfer.

Dengan penyitaan peralatan bukti ini, kepolisian menyatakan telah menyelamatkan sedikitnya 10.410 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Polresta Balikpapan menegaskan bakal terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan nan lebih besar dan menelusuri asal-usul peralatan haram tersebut.

Atas perbuatannya, RM dan MS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua tersangka terancam balasan maksimal pidana meninggal alias penjara seumur hidup. (H-3)

Selengkapnya