Korupsi Transaksi Gas PGN, KPK Tuntut Arso Sadewo dengan Hukuman 7 Tahun 6 Bulan

1 jam yang lalu 2
Korupsi Transaksi Gas PGN, KPK Tuntut Arso Sadewo dengan Hukuman 7 Tahun 6 Bulan Komut PT Inti Alasindo Energi (IAE), Arso Sadewo saat jalani sidang tuntutan di PN tipikor, Jakarta pada Selasa (28/7).(MI/Abi)

JAKSA Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE), Arso Sadewo Tjokrosoebroto, dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan dalam perkara dugaan korupsi transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT IAE.

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan Arso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi nan dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama.

"Menyatakan terdakwa Arso Sadewo Tjokrosoebroto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi nan dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di ruang sidang pengadilan Tipikor, Jakarta pada Selasa (28/7).

Atas perbuatannya, JPU menuntut Arso dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan serta denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Arso Sadewo Cokro Subroto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda sebesar Rp500.000.000 dengan ketentuan andaikan denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari," kata jaksa.

Selain pidana pokok, JPU juga menuntut Arso bayar duit pengganti sebesar Rp118.247.843.796,16. Nilai tersebut bakal diperhitungkan dengan hasil lelang sejumlah aset milik Arso serta duit nan telah disetorkan ke rekening KPK sebesar $1.523.284,80 dolar Amerika Serikat.

"Apabila terdakwa tidak bayar duit pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan norma tetap, maka kekayaan bendanya bakal disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi duit pengganti tersebut. Dalam perihal terdakwa tidak mempunyai kekayaan barang nan mencukupi untuk bayar duit pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 4 tahun," ujar jaksa.

Sebelumnya, JPU lebih dulu membacakan tuntutan terhadap mantan Direktur Utama PT PGN periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso. Dalam perkara nan sama, Hendi dituntut lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa duit pengganti sebesar $500.000 dolar Singapura, namun tanggungjawab tersebut dinyatakan telah dipenuhi lantaran Hendi sebelumnya telah menyetorkan seluruh jumlah tersebut ke rekening penampungan KPK.

Kasus ini berasal dari dugaan korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Sebelumnya, dua terdakwa lain dalam perkara tersebut, ialah mantan Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019 Danny Praditya dan Komisaris PT IAE periode 2006-2023 Iswan Ibrahim, telah lebih dulu dijatuhi balasan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Keduanya masing-masing divonis enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Iswan juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran duit pengganti sebesar $3,33 juta dolar AS lantaran terbukti menerima aliran biaya hasil tindak pidana korupsi.

Dalam perkara ini, Arso Sadewo Tjokrosoebroto sebelumnya didakwa menyebabkan kerugian finansial negara sebesar $15 juta dolar Amerika Serikat mengenai dugaan korupsi transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, kerugian tersebut berasal dari upaya Isargas Group memperoleh pendanaan dari PGN. Dana itu disebut digunakan untuk membantu menyelesaikan utang Isargas Group, meskipun PGN bukan perusahaan pembiayaan maupun lembaga finansial nan berkuasa memberikan pinjaman.

"Perolehan biaya dilakukan dengan tujuan membantu menyelesaikan utang Isargas Group, padahal PGN bukan perusahaan pendanaan maupun lembaga finansial alias pembiayaan nan dapat memberikan pinjaman dana," kata JPU saat sidang dakwaan pada 8 April lalu.

Jaksa menjelaskan pendanaan tersebut dikemas dalam corak pembayaran di muka (advance payment) dalam perjanjian jual beli gas antara PGN dan Isargas Group. Padahal, skema jual beli gas secara bertingkat telah dilarang oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai bagian dari kebijakan nan mendukung rencana akuisisi PGN terhadap Isargas Group.

Akibat perbuatan tersebut, jaksa menyatakan sejumlah pihak memperoleh untung nan pada akhirnya menimbulkan kerugian finansial negara.

Pihak-pihak nan disebut diperkaya ialah Isargas Group sebesar $14,41 juta dolar Amerika Serikat, mantan Direktur Utama PGN periode 2008-2017 Hendi Prio Santoso sebesar $500.000 dolar Singapura, serta Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Kelautan dan Perikanan, Yugi Prayanto, sebesar $20.000 dolar Amerika Serikat.

Selengkapnya