loading...
Koordinator bagian Pengembangan Kebijakan dan Struktur Penyiaran (PKSP) KPI Pusat, Tulus Santoso menyatakan pengharmonisan RUU Penyiaran hidupkan kembali angan lahirnya izin baru. Foto/Ist
JAKARTA - Rapat Panja Harmonisasi RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang (UU) Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 antara Badan Legislasi (Baleg) dan Komisi I DPR RI, Rabu pekan lampau (19/8/2026), membangun kembali angan bakal hadirnya izin penyiaran nan relevan dengan perkembangan zaman. Harapan ini tak hanya datang dari kalangan industri penyiaran, tapi juga masyarakat di tanah air.
“Pembahasan (harmonisasi) ini merupakan langkah baik dan menghidupkan angan banyak pihak bakal lahirnya izin penyiaran baru nan selaras dan adaptif dengan perkembangan teknologi saat ini. Regulasi baru ini juga sudah dinanti-nanti kami sejak lama,” kata Komisioner sekaligus Koordinator bagian Pengembangan Kebijakan dan Struktur Penyiaran (PKSP) Komisi PenyiaranIndonesia (KPI) Pusat, Tulus Santoso, Senin (24/8/2026).
Baca juga: Komisioner KPI Pusat Tulus Santoso Ajak Generasi Muda Kembangkan Siaran Positif
Menurutnya, RUU Penyiaran merupakan sebuah keniscayaan lantaran kondisi penyiaran sekarang sudah tidak sama saat pertama kali UU Penyiaran lahir di tahun 2002. Perkembangan teknologi komunikasi dan info nan massif secara mendasar mengubah langkah produksi, konsumsi hingga pengedaran konten dan juga iklan.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·