loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengusulkan banding atas putusan 2 tahun penjara Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengusulkan banding atas putusan 2 tahun penjara Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid .
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, langkah norma tersebut juga ditujukan untuk dua terdakwa lainnya ialah Kepala Dinas PUPR Riau Muh Arif Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
"Pada Selasa (4/8), Tim JPU KPK mengusulkan upaya norma banding kepada Pengadilan Tinggi Riau melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap putusan majelis pengadil atas tiga terdakwa," ujarnya, Rabu (5/8/2026).
Baca juga: KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid di Pekanbaru
Banding diajukan usai pihaknya mencermati dan mengkaji secara komprehensif baik pertimbangan maupun amar putusan hakim.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·