loading...
Febrie Adriansyah (tengah) saat konvensi pers di Kejagung, Jumat (10/7/2026). Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai bisa mengambil alih penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah jika investigasi nan dilakukan Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadapi halangan serius dalam jangka waktu tertentu. Menurut Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita, penanganan kasus Eks Jampidsus itu memerlukan pendekatan norma nan cermat, objektif, dan berbasis perangkat bukti.
Dia memandang perkara tersebut tidak dapat disederhanakan melalui spekulasi di ruang publik, melainkan kudu merujuk pada proses investigasi sesuai ketentuan KUHAP nan berlaku. “Penyidikan tidak boleh tergesa-gesa. Seluruh tahapan kudu dilakukan secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan KUHAP agar hasilnya betul-betul dapat dipertanggungjawabkan," kata Romli dalam keterangannya, Kamis (30/7/2026).
Romli menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU) mempunyai keterkaitan nan kudu dibuktikan melalui penyidikan. Dia pun menyoroti pentingnya keahlian Tim 9 Kejagung dalam mengungkap kebenaran norma secara menyeluruh, mulai dari pemeriksaan para saksi hingga perangkat bukti.
Baca juga: Nurman Herin Tersangka Baru Kasus Dugaan TPPU Febrie Ditahan di Rutan Kejari Jaksel








English (US) ·
Indonesian (ID) ·