Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil(Antara)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kesempatan untuk memeriksa kembali mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Langkah ini menyusul penahanan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun anggaran 2021-2023.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa pemanggilan saksi tambahan, termasuk Ridwan Kamil, bakal disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan penyidikan.
“Apakah setelah ini bakal dilakukan pemanggilan? Ya, tentunya berjuntai kebutuhan tim penyidik,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8) malam. Ia menambahkan bahwa pemeriksaan saksi diperlukan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka nan sekarang telah mendekam di tahanan.
Daftar Tersangka dan Konstruksi Kasus
KPK sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini pada 13 Maret 2025. Para tersangka tersebut terdiri dari unsur internal bank dan pihak swasta, yakni:
- Yuddy Renaldi (YR): Direktur Utama Bank BJB.
- Widi Hartoto (WH): Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB.
- Ikin Asikin Dulmanan (IAD): Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
- Suhendrik (SUH): Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress.
- Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK): Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.
Penyidik memperkirakan dugaan korupsi nan melibatkan enam agensi periklanan ini telah mengakibatkan kerugian finansial negara mencapai Rp223 miliar.
Status Penahanan dan Keterlibatan Ridwan Kamil
Pada Senin, 10 Agustus 2026, KPK resmi menahan empat tersangka, ialah Widi Hartoto, Ikin Asikin, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma. Sementara itu, Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi belum dilakukan penahanan lantaran dilaporkan dalam kondisi sakit.
Terkait keterlibatan Ridwan Kamil, interogator sebelumnya telah melakukan penggeledahan di kediaman mantan Gubernur Jawa Barat tersebut pada 10 Maret 2025. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah aset berupa sepeda motor dan mobil.
Ridwan Kamil sendiri tercatat telah memenuhi panggilan interogator KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada 2 Desember 2025. Dengan adanya penahanan para tersangka baru, keterangan tambahan dari pihak-pihak mengenai kembali diperlukan guna memperkuat pembuktian di persidangan. (Ant/E-3)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·