KPK Dalami Nilai Kontrak Bansos Beras PKH saat Periksa Rudy Tanoe

1 jam yang lalu 6
KPK Dalami Nilai Kontrak Bansos Beras PKH saat Periksa Rudy Tanoe Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo namalain Rudy Tanoe (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (11/8/2026).(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami nilai perjanjian penyaluran support sosial (bansos) beras untuk family penerima faedah Program Keluarga Harapan (PKH) saat memeriksa Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia, Rudijanto Tanoesoedibjo namalain Rudy Tanoe, Selasa (11/8).

Pemeriksaan saksi tersebut difokuskan pada rincian skema pengedaran logistik serta komponen biaya operasional penyaluran bantuan.

“Tentu juga didalami berangkaian dengan nilai kontrak, kemudian biaya wajar nan semestinya dikeluarkan dalam proses penyaluran bansos,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (12/8).

Budi menjelaskan, pendalaman ini dilakukan tim interogator KPK berbareng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk merinci dan menghitung nilai pasti kerugian finansial negara akibat praktik korupsi tersebut.

“Dengan demikian, dalam pemeriksaan itu tentunya didalami gimana proses dan sistem pengadaan penyaluran bansos beras tersebut, nan mana dalam kontraknya semestinya bansos itu sampai dari rumah ke rumah para penerima support sosial. Artinya, perjanjian itu harusnya sampai dengan door to door,” tegas Budi.

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rudy Tanoe menegaskan bahwa kedatangannya ke lembaga antirasuah adalah murni sebagai saksi.

“Saya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka nan lain. Itu aja ya, selebihnya silakan ke interogator alias penasihat norma saya,” kata Rudy.

Perkara ini merupakan pengembangan investigasi dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran bansos beras bagi family penerima faedah PKH di Kementerian Sosial (Kemensos) RI periode 2020–2021.

KPK resmi mengumumkan peningkatan status kasus ini pada 19 Agustus 2025 dengan menetapkan tiga orang tersangka perseorangan dan dua tersangka korporasi. Dugaan penyimpangan ini ditaksir mengakibatkan kerugian finansial negara hingga Rp200 miliar.

Berdasarkan rekapitulasi info resmi KPK sepanjang September 2025 hingga Februari 2026, tiga tersangka perseorangan nan ditetapkan yakni:

  • Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo namalain Rudy Tanoe (BRT) – Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik sekaligus Dirut PT Dosni Roha Indonesia.
  • Edi Suharto (ES) – Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial.
  • Kanisius Jerry Tengker (KJT) – Direktur Utama DNR Logistics periode 2018–2022.

Selain tersangka perorangan, interogator KPK juga menetapkan PT Dosni Roha Indonesia dan DNR Logistics sebagai tersangka korporasi dalam skema pengadaan dan pengedaran bansos beras tersebut.

Selengkapnya