ARTICLE AD BOX
loading...
Koordinator Nasional Jaksa Watch Institute Khalid Akbar menyatakan penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU nan melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah menentukan kredibilitas penegakan hukum. Foto: Ist
JAKARTA - Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nan melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah memasuki fase nan menentukan bagi kredibilitas penegakan norma di Indonesia. Perkara ini tidak hanya menguji pembuktian pidana, tetapi juga independensi, objektivitas, dan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
Hingga sekarang interogator telah memeriksa 15 saksi danmeminta keterangan 2 orang ahli, serta melakukan penggeledahan di sekitar 13 letak di Jakarta dan Sentul. Tidak hanya itu, 2 orang ditetapkan tersangka ialah Febrie Adriansyah (FA) dan Don Ritto (DR).
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU, Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Koordinator Nasional Jaksa Watch Institute Khalid Akbar, menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera menjalankan kegunaan supervisinya sebagaimana diatur UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Dalam Pasal 6 huruf b Apabila dalam penyelenggaraan supervisi ditemukan keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 patut mempertimbangkan penggunaan kewenangan untuk mengambil alih investigasi demi menjaga independensi, efektivitas, dan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum, sebagaimana ditegaskan pada Pasal 10.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·