ilustrasi(Medcom)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya dugaan upaya pengondisian terhadap audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) oleh para tersangka kasus korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun anggaran 2021-2023.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa tim interogator menemukan indikasi adanya "pengurusan" untuk menutupi temuan-temuan audit tertentu.
“Terungkap bahwa ada pengurusan untuk temuan-temuan tadi,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8) malam.
Penggunaan Dana Nonbujeter
Lebih lanjut, Taufik menjelaskan bahwa para tersangka diduga menggunakan biaya nonbujeter nan berasal dari pengadaan iklan tersebut untuk melancarkan pengurusan temuan BPK. Dana tersebut disinyalir digunakan untuk meredam indikasi perbuatan melawan norma nan ditemukan auditor.
“Dana nonbujeter ini digunakan oleh Bank BJB untuk mengurus temuan-temuan audit nan diindikasikan ada perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Meski demikian, KPK belum bersedia merinci lebih jauh mengenai siapa saja pihak BPK nan terlibat alias teknis pengondisian tersebut lantaran proses investigasi tetap berlangsung. “Ini menjadi materi nan juga didalami oleh tim penyidik, tetapi kami belum bisa sampaikan saat ini lantaran memang sedang berjalan,” tambah Taufik.
Perkembangan Penahanan Tersangka
Hingga saat ini, KPK telah menahan empat dari lima tersangka nan telah ditetapkan sejak 13 Maret 2025. Mereka nan telah ditahan pada 10 Agustus 2026 adalah:
- Widi Hartoto (WH): Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB.
- Ikin Asikin Dulmanan (IAD): Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
- Suhendrik (SUH): Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress.
- Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK): Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.
Sementara itu, Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR), belum dilakukan penahanan lantaran dilaporkan sedang dalam kondisi sakit.
Kerugian Negara dan Keterlibatan Pihak Lain
Kasus nan melibatkan enam agensi periklanan ini diperkirakan telah merugikan finansial negara hingga Rp223 miliar. Dalam proses penyidikan, KPK juga sempat menggeledah kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada 10 Maret 2025 dan menyita sejumlah aset berupa kendaraan bermotor.
Ridwan Kamil sendiri telah memenuhi panggilan interogator sebagai saksi pada 2 Desember 2025 untuk memberikan keterangan mengenai alur kebijakan dan pengawasan dalam pengadaan iklan di bank milik wilayah tersebut. (Ant/E-3)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·