KPK Geledah Mobil Istri Lalu Ahmad Zaini

1 jam yang lalu 2
KPK Geledah Mobil Istri Lalu Ahmad Zaini Gedung KPK RI, Jakarta.(dok.KPK)

TIM interogator Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa satu unit mobil Honda HR-V di Pendopo Bupati Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Kamis (23/7), dalam rangkaian penggeledahan mengenai investigasi dugaan tindak pidana korupsi. Hingga Kamis petang, tim KPK tetap melakukan penggeledahan di pendopo Bupati Lombok Barat dan belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil aktivitas tersebut.

Pemeriksaan kendaraan itu terpantau berjalan setelah tim KPK menyelesaikan penggeledahan di Kantor Bupati Lombok Barat. Berdasarkan penelusuran pada aplikasi Info Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Nusa Tenggara Barat, mobil Honda HR-V 1.5L SE CVT Special Edition warna hijau metalik keluaran tahun 2024 dengan nomor polisi DR 1650 DU tercatat atas nama Ayu Indra Rukmana nan bertempat tinggal di Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.

Ayu Indra Rukmana diketahui merupakan istri Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini nan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK. Penggeledahan di pendopo berjalan sejak pukul 14.45 Wita. Pada waktu nan sama, tim KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Lombok Barat.

Kedua penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut setelah KPK menggeledah Kantor Bupati Lombok Barat dan membawa lima koper nan diduga berisi dokumen.

Sebelumnya, Pada Senin (20/7), KPK melakukan aktivitas tangkap tangan terhadap 19 orang dengan tujuh di antaranya dibawa ke Jakarta. Dari tujuh orang tersebut, tiga di antaranya Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Direktur PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Sudirman, dan Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat Lalu Ratnawi.

Selain tujuh orang dari Kabupaten Lombok Barat, KPK turut mengamankan satu orang berjulukan Alvonsus Gani, Direktur PT Meconel Sistim Instrumen (MSI) di Jakarta.

Kemudian pada Selasa (21/7), KPK mengumumkan secara resmi tiga di antaranya berstatus tersangka, ialah Lalu Ahmad Zaini, Sudirman, dan Alvonsus Gani atas dugaan pelanggaran bentrok kepentingan, suap dan penerimaan gratifikasi. (Ant/P-3)

Selengkapnya