KPK Kejar Pejabat Kemenhut yang Terima 12.500 SGD dari Suhardiman Amby

58 menit yang lalu 6
KPK Kejar Pejabat Kemenhut nan Terima 12.500 SGD dari Suhardiman Amby Juru bicara KPK Budi Prasetyo.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi menduga pejabat di Kementerian Kehutanan mendapatkan penerimaan duit sebesar 12.500 dolar Singapura (SGD) dari Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menjelaskan duit tersebut diberikan Suhardiman kepada pejabat Kemenhut pada Mei 2026.

"Dugaan pemberian itu dilakukan sebelumnya, ialah sekitar Mei dan berjumlah sekitar SGD 12.500," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/8).

Oleh karena itu, kata Budi, pemberian tersebut berbeda dengan sampulsurat berisikan duit dalam pertemuan Suhardiman dengan Menteri Kehutanan Raja Juli dan jejeran Kemenhut pada 2 Juni 2026. Selain itu, tambah Budi, pemberian tersebut menguatkan dugaan adanya pemberian sejumlah duit dari pihak Suhardiman kepada pihak di Kemenhut.

"Tentunya dari temuan-temuan interogator dalam rangkaian proses investigasi tersebut butuh dikonfirmasi dan dimintai keterangan lebih lanjut lagi," katanya.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 nan dilakukan KPK sepanjang 2026.

Suhardiman dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026. Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap mengenai jual beli kedudukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama 2021–2026.

Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi mengenai pengurusan pelepasan area rimba produksi terbatas. Usai namanya terseret dalam perkara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 3 Juli 2026 menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala wilayah tersebut meninggalkan sebuah sampulsurat nan tertutup map.

Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan sampulsurat itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Dia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan sampulsurat tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.

Raja Juli mengatakan pengembalian sampulsurat dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah sebelumnya sempat tertunda lantaran hambatan jadwal. Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuansing.

Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. Sementara pada 17 Juli 2026, KPK mengumumkan menolak laporan Raja Juli lantaran sedang mengusut pemberian tersebut. (Ant/P-3)

Selengkapnya