KPK Kembali Tahan Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim, Kali Ini Anggota DPRD Mahrus Ali

2 jam yang lalu 2

loading...

KPK kembali menahan tersangka perkara dugaan suap pengurusan biaya hibah untuk Pokmas nan berasal dari APBD Jatim. Kali ini, tersangka nan ditahan adalah personil DPRD Jatim M Mahrus Ali. Foto: Yuwantoro Winduajie

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan biaya hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) nan berasal dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Kali ini, tersangka nan ditahan adalah personil DPRD Jawa Timur periode 2024-2029 Moch Mahrus namalain M Mahrus Ali.

Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, politikus Partai Gerindra itu keluar dari gedung sekitar pukul 17.26 WIB dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK. Dia menggunakan sandal dan membawa topi putih.

Saat melangkah menuju kendaraan tahanan, Moch Mahrus tidak memberikan pernyataan kepada awak media. Dia hanya sedikit menggelengkan kepala sebagai isyarat enggan berkomentar mengenai status tersangkanya.

Baca juga: KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim

Sebelumnya, KPK telah menahan tiga tersangka lain dalam perkara sama, Rabu (22/7/2026) ialah Achmad Yahya (AY) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan, M Fathullah (MF) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan, dan Ra Wahid Ruslan (RWR) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan. Ketiganya ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Selengkapnya