ARTICLE AD BOX
loading...
Ilustrasi kepala wilayah ditahan KPK. Foto: Maspuq Muin
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons usulan kenaikan penghasilan kepala wilayah sebagai salah satu upaya untuk mencegah praktik korupsi. Lembaga antirasuah menilai perihal itu bukan penentu utama hilangnya perilaku koruptif.
Terkait sistem teknis kenaikan pendapatan tersebut, Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyerahkan sepenuhnya kepada kementerian mengenai dan pemerintah wilayah untuk mengkaji standar nan dirasa layak.
"Terkait untuk naik gaji, ya ini mungkin bisa ditanyakan ke kementerian finansial nih alias ke pemerintah wilayah seperti apa untuk take-home pay nan mestinya bisa dirasakan kepala wilayah tidak butuh lagi ada penghasilan-penghasilan dari luar," kata Taufik dikutip Sabtu (4/7/2026).
Baca juga: Syah Afandin Dinonaktifkan dari Ketua DPW PAN Sumut usai Kena OTT KPK
Kendati demikian, KPK memberikan catatan kritis berasas hasil kajian internal nan telah dilakukan. Hasil penelitian dari tim Litbang KPK menunjukkan kebenaran bahwa peningkatan kesejahteraan pejabat negara tidak serta-merta menghentikan niat untuk melakukan korupsi.
"Sudah ada beberapa kajian-kajian nan juga sudah dilakukan oleh teman-teman di Litbang KPK bahwa tidak ada hubungan langsung gitu antara naiknya penghasilan seorang pejabat negara dengan perilaku-perilaku korupsi," ujarnya.
Berdasarkan temuan di lapangan, kata dia, beragam modus korupsi tetap ditemukan meski penghasilan alias tunjangan telah ditingkatkan. Hal ini menunjukkan bahwa akar persoalan bukan hanya terletak pada nominal pendapatan, melainkan pada karakter perseorangan nan bersangkutan.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·