loading...
KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap empat tersangka kasus dugaan suap pengurusan biaya hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim 2021-2022. Foto/SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjadwalkan pemanggilan terhadap empat tersangka kasus dugaan suap pengurusan biaya hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) 2021-2022.
Mereka adalah, Moch. Mahrus namalain M. Mahrus Ali selaku Anggota DPRD Provinsi Jatim; Achmad Yahya M, M. Fathullah, dan RA. Wahid Ruslan nan merupakan pihak Swasta.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap para tersangka dalam perkara dugaan TPK mengenai Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jawa Timur TA. 2021–2022," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Baca juga: Deretan 21 Orang Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Jawa Timur
Pemeriksaan mereka dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Berdasarkan info nan dihimpun, hanya Mahrus Ali nan belum tiba di instansi Lembaga Antirasuah.
Dalam perkara ini, KPK mengumumkan 21 nama sebagai tersangka. Namun, belum semuanya dilakukan penahanan. Bahkan, tersangka atas nama Kusnadi meninggal dunia.
Lihat video: Sidang Korupsi Dana Hibah Jatim, Khofifah Bantah Terima Fee Ijon 30 Persen








English (US) ·
Indonesian (ID) ·