KPK Periksa Istri Bupati Kuansing Nonaktif dan Mantan Sekda terkait Kasus Suap

1 jam yang lalu 3
KPK Periksa Istri Bupati Kuansing Nonaktif dan Mantan Sekda mengenai Kasus Suap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby.(Dok. Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi nan menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby. Pada Jumat (31/7/2026), interogator menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri Suhardiman, Yulia Herma (YH), dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Dedy Sambudi (DS).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama YH selaku ibu rumah tangga dan DS selaku Sekda Kuansing periode 2022-2024," ujar Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.

Belasan Saksi Dipanggil

Selain istri dan mantan Sekda, KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya untuk memperkuat bukti dalam perkara ini. Mereka adalah personil DPRD Kuansing Maulana Imam Saleh, Sekretaris DPRD Kuansing Andi Zulfitri, serta tujuh orang tenaga mahir Bupati Kuansing nan masing-masing berinisial RR, DRS, AHN, INR, RCY, ACO, dan ACI.

Kasus ini bermulai dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) nan dilakukan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi ke-14 sepanjang tahun 2026 tersebut, tim interogator mengamankan 10 orang.

Suhardiman Amby berbareng Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, kemudian menyerahkan diri ke KPK pada 30 Juni 2026. Sehari setelahnya, KPK resmi menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka.

Dugaan Suap dan Gratifikasi

Para tersangka diduga terlibat dalam praktik suap mengenai jual beli kedudukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi untuk periode 2021-2026. Tak hanya itu, Suhardiman juga diduga menerima gratifikasi mengenai pengurusan pelepasan area rimba produksi terbatas.

Perkara gratifikasi ini sempat menyeret nama Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. Pada 3 Juli 2026, Raja Juli menjelaskan bahwa Suhardiman sempat meninggalkan sebuah sampulsurat tertutup map usai melakukan audiensi pada 2 Juni 2026.

Raja Juli mengaku baru menyadari keberadaan sampulsurat tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan dan segera memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan peralatan tersebut. Amplop dikembalikan kepada Suhardiman di Kuansing pada 12 Juni 2026.

Meskipun Raja Juli telah melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026, lembaga antirasuah tersebut menyatakan menolak laporan tersebut pada 17 Juli 2026. Alasan penolakan adalah lantaran KPK sudah lebih dulu mengusut pemberian tersebut sebagai bagian dari rangkaian perkara nan sedang berjalan.

Selengkapnya