KPK Respons Kritik Mahfud soal Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah

1 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
KPK Respons Kritik Mahfud soal Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah Juru bicara KPK Budi Prasetyo(MI/SUSANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara merespons kritik mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengenai polemik pelimpahan kasus dugaan korupsi mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah (FA). KPK memilih bersikap hati-hati dan menyatakan tetap menghormati proses norma nan sekarang beranjak dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaga antirasuah tersebut tetap terus memantau dari dekat perkembangan penanganan perkara nan baru saja dilimpahkan pada Sabtu (11/7) lalu.

“Ya, kami hormati proses norma nan sekarang sedang melangkah ya, mengenai dengan pelimpahan nan dilakukan oleh Kepolisian ke Kejaksaan Agung,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/7).

Dia mengatakan KPK tetap terus mengikuti perkembangan penanganan kasus tersebut.

“Saat ini kami tetap terus ikuti perkembangan investigasi perkara ini lantaran memang baru Sabtu (11/7) kemarin dilakukan pelimpahan dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Ya, kita sama-sama sabar. Kita tunggu perkembangannya kelak seperti apa,” tambahnya.

Budi menambahkan, KPK memandang Korps Bhayangkara maupun Korps Adhyaksa mempunyai komitmen nan kuat dan terbuka dalam menuntaskan kasus ini secara profesional.

“Tadi kita juga sudah memandang sama-sama secara terbuka disampaikan oleh Pak Kapolri dan juga Pak Jaksa Agung ya mengenai dengan komitmen kedua lembaga itu untuk memproses investigasi perkara ini secara profesional, secara terbuka sehingga masyarakat juga bisa ikut memantau, ikut mengawal setiap perkembangan dari investigasi perkara ini,” kata Budi.

Mahfud MD. Melalui kanal YouTube resminya, Minggu (12/7), menilai langkah Polri menyerahkan investigasi FA ke Kejagung telah menabrak Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu justru mendesak KPK untuk mengambil alih kasus ini secara penuh.

“Mekanisme penyerahan alias pengalihan investigasi lanjutan ini tidak ada di dalam norma aktivitas pidana kita, dan belum pernah terjadi sebelumnya. Tidak ada sistem pengalihan alias pemindahan tugas investigasi dari polisi kepada Kejaksaan, alias dari Kejaksaan ke Kepolisian. Tidak ada pengalihan dari interogator ke penyidik,” tegas Mahfud.

“Memang ada kemungkinan pengambilalihan, tetapi sesuai dengan pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, pengambilalihan ini hanya bisa dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK terhadap investigasi nan dilakukan oleh Kepolisian alias Kejaksaan. KPK memang bisa mengambil alih dengan syarat-syarat dan argumen tertentu,” terangnya lebih lanjut.

(Ant/P-4)

Selengkapnya