KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah dari OTT Rektorat Unsoed

1 jam yang lalu 3
KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah dari OTT Rektorat Unsoed Kiri ke kanan Jajaran Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) - Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas Prof. Waluyo Handoko (kiri), Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo (dua kiri), Rektor Universitas Jenderal(ANTARA/HO-Universitas Jenderal Soedirman)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita peralatan bukti duit tunai senilai ratusan juta rupiah dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) nan menjerat jejeran Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan duit tersebut saat tim satgas melakukan penindakan mengenai dugaan penerimaan duit dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

"Barang bukti nan diamankan di antaranya duit tunai sejumlah ratusan juta rupiah," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/8).

Budi menerangkan, penindakan berjalan di dua letak berbeda pada Kamis (20/8/2026). Tim KPK mengamankan total 14 orang, ialah 12 orang di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, serta dua orang di Jakarta.

9 Orang Diperiksa di Jakarta

Dari 12 orang nan ditangkap di Purwokerto, seluruhnya menjalani pemeriksaan awal di Mapolresta Banyumas. Setelah itu, tujuh orang di antaranya diboyong ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan susulan.

Sementara dua orang nan ditangkap di Jakarta langsung dibawa dan diperiksa secara intensif di Gedung Merah Putih KPK.

"Dengan demikian, terdapat sembilan orang nan menjalani pemeriksaan intensif oleh KPK mengenai OTT tersebut," ujar Budi.

Sebelumnya, KPK membenarkan operasi senyap ini menyeret ketua tertinggi Rektorat Unsoed. Beberapa pejabat nan diamankan antara lain Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Akademik Prof Noor Farid, serta Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof Norman Arie Prayogo.

Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah ini mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status norma para pihak nan ditangkap. (Ant/P-4)

Selengkapnya