loading...
Elvizar (EL) selaku mantan pegawai PT Telkom sekaligus Pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PCS). Foto/SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi mengenai pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina 2018-2023. Saat ini ketiganya langsung ditahan hingga 20 hari ke depan.
Ketiga tersangka tersebut adalah, Dian Rachmawan (DR) selaku Direktur Enterprise & Business Service PT. Telkom 2017-2019; Weriza (WER) selaku selaku Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement PT. Telkom 2012-2020; dan Elvizar (EL) selaku mantan pegawai PT Telkom sekaligus Pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PCS).
Ketiganya ditahan usai memenuhi panggilan tim interogator Lembaga Antirasuah untuk diperiksa dalam kapabilitas mereka sebagai tersangka. "Para tersangka kemudian dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 4 sampai dengan 23 Agustus 2026," kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein saat konvensi pers penahanan.
Baca juga: KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina
Ketiga tersangka ini bakal ditahan sejak 4-23 Agustus 2026. Untuk Dian ditahan di Rutan Cabang Gedung C1 KPK sedangkan Weriza dan Elvizar ditahan di rutan bagian Gedung Merah Putih KPK.
Sebelum konvensi pers digelar, ketiganya telah lebih dulu diangkut ke rutan oleh petugas. Dalam kesempatan tersebut, mereka tutup mulut atas sejumlah pertanyaan nan diberikan awak media.
Lihat video: PERTAMAX TAK TERJANGKAU! Warga Serbu Pertalite, Stok SPBU Ludes Seketika!
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) alias Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
(cip)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·