KPK Tahan 4 Tersangka Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jasindo

2 jam yang lalu 2

loading...

KPK menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero). Foto/SIndoNews

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) periode 2015-2020.

Para tersangka nan dimaksud ialah, Untung Hadi Santoa (UHS) selaku Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) periode Desember 2013-Oktober 2018; Eko Yuni Triyanto (EYT) selaku Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management & Litbang PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) periode 2012-Mei 2015; Yohanes Priyo Iriantono (YHP) selaku Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015-2020; dan Zulchaibar (ZC) selaku Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri.

Penahanan ini dilakukan usai mereka menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Mereka terlihat keluar dari instansi KPK pada pukul 20.39 WIB.

Baca juga: KPK Usut 2 Kasus Korupsi di PT Jasindo, Kerugian Negara Ditaksir Rp45 Miliar

"Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan norma mengenai pekerjaan asuransi perkapalan dari PT Pelni nan dilakukan dengan langkah penunjukan langsung kepada PT Jasindo," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Selengkapnya