ARTICLE AD BOX
loading...
KPK menetapkan tersangka sekaligus penahanan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby (SA) mengenai kasus dugaan suap pengisian kedudukan perangkat wilayah di wilayah tersebut. Foto/SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka sekaligus penahanan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby (SA) mengenai kasus dugaan suap pengisian kedudukan perangkat wilayah di wilayah tersebut.
Suhardiman ditetapkan tersangka berbareng Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain (ZKN) dan Ardiles (SRD) selaku Direktur Utama PT. Mitra Ideal Consultant.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyatakan, penetapan tersangka ini berasal operasi tangkap tangan (OTT) di Kuansing nan menangkap 10 orang pada Senin (29/6/2026).
Baca juga: Bupati dan Sekda Kuansing Kenakan Rompi Oranye usai Serahkan Diri ke KPK
Dari 10 orang itu, lima diantaranya diangkut ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut, mereka adalah Fahdiansyah (FHD) selaku Asisten I Pemkab Kuansing; Suci Nitia Edwar (SNE) selaku istri kedua Bupati Kuansing; Ardiles (ARD) selaku selaku Direktur Utama Mitra Ideal Consultant; Julhensa (JL) selaku pihak swasta; dan Suwito (SW) selaku pihak swasta.
Sementara itu, Bupati dan Sekda menyerahkan diri pada Selasa (30/6/2026) malam. Setelah proses pemeriksaan, KPK menetapkan tiga orang diantaranya sebagai tersangka.
Baca juga: Bupati dan Sekda Kuansing Kenakan Rompi Oranye usai Serahkan Diri ke KPK









English (US) ·
Indonesian (ID) ·