KPK Temukan Fitur Pesan Otomatis Hilang di Ponsel Tersangka Kasus Pemalang

1 jam yang lalu 3
KPK Temukan Fitur Pesan Otomatis Hilang di Ponsel Tersangka Kasus Pemalang Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein.(Dok. Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kebenaran baru dalam investigasi dugaan kasus pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Penyidik menemukan penggunaan fitur pesan nan lenyap otomatis (timer) dalam percakapan antara tersangka Setya Budi Dias (DIS) dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS).

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa temuan ini didapatkan setelah tim melakukan kajian mendalam terhadap telepon seluler (ponsel) nan disita sebagai peralatan bukti elektronik.

"Dari percakapan DIS selaku anak dengan LBS, tim menemukan dan menganalisis di dalam HP-nya bahwa itu selalu menggunakan 'timer'," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Fitur tersebut memungkinkan pesan dalam percakapan terhapus secara otomatis setelah jangka waktu tertentu. Taufik menilai penggunaan fitur penghapus pesan otomatis dalam komunikasi antara anak dan orang tua merupakan perihal nan janggal.

Kecurigaan interogator semakin kuat lantaran berasas hasil analisis, tersangka Setya Budi Dias tidak menggunakan fitur serupa saat berkomunikasi dengan pihak lain. "Penyidik memandang penggunaan fitur tersebut sebagai perihal nan janggal," tambahnya.

Dua Klaster Kasus Pemalang

Kasus ini bermulai dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-18 nan dilakukan KPK sepanjang tahun 2026 pada tanggal 28 Juli lalu. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 21 orang, termasuk Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

Pada 30 Juli 2026, KPK secara resmi mengumumkan hasil OTT tersebut nan terbagi ke dalam dua klaster perkara:

  1. Klaster Pemerasan oleh Bupati: Melibatkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan orang kepercayaannya, Mohamad Haris namalain Gus Haris. Keduanya diduga memeras jejeran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta.
  2. Klaster Pemerasan terhadap Bupati: Melibatkan Setya Budi Dias, seorang polisi nan sedang bekerja di KPK, berbareng ayahnya, Lilik Budi Suprianto. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap Anom Widiyantoro.

Saat ini, KPK terus mendalami bukti-bukti elektronik lainnya untuk memperkuat bangunan perkara, terutama mengenai komunikasi nan sengaja dihapus menggunakan fitur timer tersebut. (Ant/H-3(

Selengkapnya