ARTICLE AD BOX
loading...
KPK resmi menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Langkat. Penetapan tersangka ini setelah Afandin terjerat operasi senyap KPK, Kamis (2/7/2026). Foto: Dok Pemkab Langkat
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Langkat. Penetapan tersangka ini setelah Afandin terjerat operasi senyap KPK pada Kamis (2/7/2026).
Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, Afandin ditetapkan tersangka berbareng satu orang lainnya dari pihak swasta nan juga timses Afandin ialah Yaqub Abdhal Al Mu'arif.
Baca juga: Ini Penampakan Kerangkeng Manusia nan Dibangun Bupati Langkat
"Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap investigasi dan menetapkan 2 orang sebagai tersangka, Sdr SAF selaku Bupati Langkat periode 2025-2030 dan Sdr YQB," ujarnya, Jumat (3/7/2026).
Menurut dia, Afandin diduga telah menerima upeti atas sejumlah proyek di Kabupaten Langkat pada YQB. Dari kalkulasi sementara, Afandin telah menerima duit ratusan juta rupiah.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·