KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Terkait Amplop dari Bupati Kuansing

4 hari yang lalu 17
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Terkait Amplop dari Bupati Kuansing Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.(Dok Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak menindaklanjuti laporan gratifikasi nan diajukan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (RJ). Laporan tersebut berangkaian dengan penolakan sebuah sampulsurat nan diberikan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby.

Keputusan tersebut disampaikan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin.

"KPK menolak laporan gratifikasi RJ," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin kepada para wartawan di Jakarta, Jumat (17/7).

Aminudin menjelaskan, laporan Raja Juli tidak diproses lantaran materi nan dilaporkan telah berangkaian dengan perkara nan sedang ditangani KPK. Saat ini, lembaga antirasuah tengah menyelidiki dugaan tindak pidana suap nan melibatkan Suhardiman Amby.

"Dalam Perkom 1/2026 tentang Pelaporan Gratifikasi disebutkan KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi nan dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, investigasi oleh abdi negara penegak hukum," jelasnya.

Ketentuan nan dimaksud merujuk pada Pasal 14 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi. Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada KPK untuk tidak menindaklanjuti laporan gratifikasi andaikan objek laporan diduga berangkaian dengan tindak pidana nan sedang diproses oleh abdi negara penegak hukum.

Kronologi Kasus Suhardiman Amby

Kasus ini bermulai dari operasi tangkap tangan (OTT) nan dilakukan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, interogator mengamankan 10 orang. OTT tersebut menjadi operasi tangkap tangan ke-14 nan dilakukan KPK sepanjang 2026.

Sehari setelahnya, ialah pada 30 Juni 2026, Bupati Kuansing Suhardiman Amby berbareng Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain mendatangi KPK untuk menyerahkan diri.

Kemudian, pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap mengenai praktik jual beli kedudukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama periode 2021–2026.

Selain dugaan suap, interogator juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi oleh Suhardiman nan berangkaian dengan pengurusan pelepasan area rimba produksi terbatas.

Kronologi Penolakan Amplop oleh Raja Juli Antoni

Nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni ikut menjadi perhatian setelah kasus tersebut mencuat. Pada 3 Juli 2026, dia menjelaskan bahwa Suhardiman Amby sempat melakukan audiensi dengannya pada 2 Juni 2026.

Dalam pertemuan itu, Suhardiman disebut meninggalkan sebuah sampulsurat nan berada di dalam map tertutup. Raja Juli mengaku baru mengetahui keberadaan sampulsurat tersebut setelah tamunya meninggalkan ruangan.

Ia kemudian menginstruksikan ajudannya untuk segera mengembalikan sampulsurat tersebut tanpa membuka ataupun mengetahui isi di dalamnya.

Menurut penjelasan Raja Juli, pengembalian sampulsurat baru dapat dilakukan pada 12 Juni 2026 lantaran sebelumnya terkendala penyesuaian jadwal. Amplop tersebut akhirnya dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudan di Kabupaten Kuantan Singingi.

Sebagai corak pelaporan, Raja Juli Antoni juga menyampaikan laporan penolakan gratifikasi itu kepada KPK pada 3 Juli 2026. Namun, berasas ketentuan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, laporan tersebut diputuskan tidak diproses lantaran telah menjadi bagian dari perkara nan sedang ditangani KPK. (Ant/E-4)

Selengkapnya