Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo(MI/Susanto)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) nan menjerat jejeran Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) berangkaian dengan dugaan suap penerimaan mahasiswa baru.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penindakan tersebut menyasar dugaan transaksi terlarangan nan melibatkan pihak penyelenggara negara di lingkungan kampus.
"Terkait dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam penerimaan mahasiswa baru," kata Budi kepada para wartawan di Jakarta, Jumat (21/8).
Budi menegaskan KPK sangat menyayangkan terjadinya praktik korupsi di lingkungan perguruan tinggi. Menurutnya, lembaga pendidikan semestinya menjadi tempat pembentukan karakter, bukan arena transaksi haram.
"KPK menyayangkan terjadinya dugaan korupsi di ruang-ruang pendidikan. Ruang nan semestinya tidak sekadar diisi dengan pembelajaran pengetahuan pengetahuan, tetapi juga penanaman nilai dan karakter," ujarnya.
Transaksional Sejak Awal Masuk Kampus
Lebih lanjut, Budi menyoroti keprihatinan KPK lantaran dugaan praktik culas ini justru terjadi pada tahap awal seorang calon siswa melangkah ke jenjang pendidikan tinggi.
"Artinya, transaksional sudah terjadi saat mahasiswa baru membuka gerbang masuk kampus. Gerbang nan semestinya menjadi gapura cita-cita dan masa depan bangsa," tambah Budi.
Sebelumnya, lembaga antirasuah membenarkan telah menggelar operasi senyap nan mengamankan jejeran ketua Rektorat Unsoed. Beberapa nama nan diamankan di antaranya Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Akademik Prof Noor Farid, serta Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof Norman Arie Prayogo.
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status norma dari para pihak nan ditangkap. (Ant/P-4)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·