Artis Revaldo Fifaldi menjalani pemeriksaan kesehatan di Polres Metro Jakarta Barat usai kembali terjerat kasus narkoba, Rabu (26/8/2026)(Antara)
KAPOLRES Metro Jakarta Barat, Kombes Nasriadi, mengungkapkan kronologi kembalinya tokoh Revaldo Fifaldi ke jeratan narkotika. Revaldo diketahui menjalin hubungan dengan seorang pengedar berinisial HS, nan bermulai dari pertemuan mereka di sebuah tempat rehabilitasi narkotika di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Nasriadi menjelaskan bahwa HS dan Revaldo berada di lingkungan rehabilitasi nan sama lantaran istri HS sedang menjalani masa pemulihan di sana. Pertemuan tersebut difasilitasi oleh adik ipar HS, nan juga berprofesi sebagai artis, saat sedang menjenguk kakaknya.
“Di situlah ketika adik iparnya sering menjenguk alias disuruh memandang kakaknya (istri HS), rupanya RF juga sedang direhab. Nah, di situlah berjumpa dengan adik iparnya,” ujar Nasriadi di Jakarta, Kamis (27/8).
Intensitas Komunikasi dan Modus 'Gratis'
Hubungan keduanya bersambung setelah mereka keluar dari tempat rehabilitasi. Komunikasi semakin intens pasca-pertemuan di aktivitas peluncuran movie perdana adik ipar HS. Puncaknya, mereka sepakat untuk mengonsumsi narkotika berbareng di apartemen milik HS.
Berdasarkan hasil penyidikan, HS menggunakan modus pemberian cuma-cuma untuk menjerat kembali Revaldo. Tercatat, HS memberikan narkotika secara cuma-cuma sebanyak tiga kali hingga Revaldo kembali mengalami ketergantungan.
“Dari nan digunakan dikasih cuma-cuma tiga kali. Artinya menggunakan secara gratis. Jadi RF terjebak dalam jaringan ini,” kata Nasriadi. Setelah terjebak, Revaldo akhirnya mulai membeli peralatan haram tersebut.
| Barang Bukti Transaksi | Sabu seberat 0,5 gram |
| Harga Pembelian | Rp650.000 |
| Pemberian Gratis | 3 Kali (sebelum transaksi beli) |
| Lokasi Penangkapan HS | Kawasan GBK Senayan, Jakarta Pusat |
| Lokasi Penangkapan FB | Kawasan Palmerah, Jakarta Pusat |
Jaringan Residivis
Selain HS (31), polisi juga menangkap FB (41) nan merupakan pemasok di atas HS. Keduanya ditangkap pada Rabu (26/8) di letak berbeda. Nasriadi menegaskan bahwa kedua pengedar ini adalah residivis kasus serupa.
HS sebelumnya pernah divonis 6,5 tahun penjara pada 2017 oleh Polres Metro Jakarta Barat. Sementara itu, FB merupakan residivis nan pernah dijatuhi balasan 7 tahun penjara. Polisi menyayangkan pergaulan di lingkungan rehabilitasi justru menjadi pintu masuk bagi Revaldo untuk kembali terjerumus.
“RF sudah keluar dari rehab, sudah mulai sembuh, tetapi lantaran pergaulan nan tadi, akhirnya dia terlibat, terjebak kembali dalam pengedaran dan penggunaan narkoba itu,” pungkas Nasriadi. (Ant/I-1)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·