Kuasa Hukum Febrie Ardiansyah.(MI/Ghifari)
TIM kuasa norma mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah menyatakan menemukan sedikitnya 40 ketentuan peraturan perundang-undangan nan dilanggar dalam proses norma terhadap kliennya.
Temuan tersebut disampaikan dalam penyerahan arsip simpulan nan diserahkan kepada pengadil tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam sidang praperadilan, Senin (24/8/2026).
Kuasa norma Febrie, Febri Diansyah, mengatakan 40 ketentuan tersebut ditemukan setelah pihaknya menelaah seluruh proses penanganan perkara, baik ketika ditangani Polri maupun setelah dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Kami mengidentifikasi selama proses norma terhadap FA, baik proses awal di kepolisian ataupun di kejaksaan dan berasas pembuktian di proses persidangan, kami mengidentifikasi dan menyimpulkan, kami tuangkan dalam konklusi bahwa terdapat 40 bagian ketentuan alias peraturan perundang-undangan nan dilanggar selama proses norma tersebut," kata Febri seusai persidangan.
Menurut Febri, ketentuan nan dinilai dilanggar berasal dari beragam peraturan, mulai dari konstitusi, KUHAP, KUHP, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, hingga Undang-Undang Kejaksaan.
"Jadi bukan satu alias dua ya, tetapi 40 peraturan perundang-undangan. Termasuk di antaranya adalah putusan Mahkamah Konstitusi, bagian pertimbangannya ataupun bagian amar putusannya," ujarnya.
Dia merinci, pihaknya menemukan satu bagian dalam konstitusi, 23 bagian dalam KUHAP, dua bagian dalam KUHP, serta empat bagian dalam UU TPPU nan dinilai dilanggar.
Selain itu, tim kuasa norma juga mencatat empat putusan Mahkamah Konstitusi (MK), peraturan Kapolri, serta peraturan Jaksa Agung nan disebut berangkaian dengan dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara Febrie.
Selain 40 ketentuan tersebut, Febri mengatakan pihaknya menemukan 30 dugaan pelanggaran norma aktivitas dan prinsip due process of law dalam lima upaya paksa nan menjadi objek permohonan praperadilan.
"Dan kami di simpulan juga memerinci satu per satu dari lima upaya paksa nan dilakukan, jadi ada lima upaya paksa nan kami masukkan di permohonan, kami perinci satu per satu nan totalnya ada 30 dugaan pelanggaran norma aktivitas dan prinsip due process of law," katanya.
Febri menegaskan, permohonan praperadilan nan diajukan pihaknya tidak ditujukan untuk menguji substansi perkara pokok. Menurut dia, praperadilan berfokus pada keabsahan prosedur dan tindakan norma nan dilakukan abdi negara penegak hukum.
Dia juga menilai andaikan permohonan praperadilan dikabulkan, perihal tersebut tidak serta-merta menghapus perkara pokok nan sedang ditangani abdi negara penegak hukum.
"Yang dibatalkan alias dinyatakan tidak sah adalah prosedurnya. Kesempatan tetap ada kelak setelah putusan ini bagi penegak norma untuk memperbaiki langkah menangani perkara pokoknya," ujarnya.
Karena itu, Febri meminta tidak ada kekhawatiran bahwa dikabulkannya praperadilan bakal membikin perkara pokok otomatis gugur.
Menurutnya, gugatan tersebut justru dimaksudkan untuk mengoreksi proses penegakan norma agar dilakukan sesuai dengan ketentuan nan berlaku.
"Penegak norma boleh saja memproses penduduk negara jika ada indikasi tindak pidana, tetapi kudu dengan langkah nan benar," tegasnya.
Febri menilai perkara praperadilan Febrie tidak semata-mata berangkaian dengan kepentingan pribadi kliennya. Dia menyebut perkara tersebut juga menjadi momentum untuk menguji praktik penegakan norma agar tidak dilakukan dengan langkah nan melanggar prosedur.
"Kalau seorang Jampidsus saja itu bisa menjadi pihak nan kena proses norma nan dipaksakan alias melanggar sampai dengan 40 peraturan alias ketentuan, maka ini tentu rawan jika tidak diluruskan," katanya.
Febri berambisi pengadil tunggal PN Jaksel dapat mempertimbangkan seluruh dalil dan bukti nan diajukan sebelum membacakan putusan pada Kamis (27/8/2026).
Dia juga menegaskan pihaknya bakal menghormati apa pun putusan hakim.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·