Sidang Praperadilan Pembacaan Permohonan Febrie Adriansyah.(MI/MUhammad Ghifari A)
TIM kuasa norma mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta pengadil Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan guna menguji keabsahan proses norma terhadap kliennya. Permohonan ini mencakup pembatalan status tersangka hingga penyitaan aset nan dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri.
Dalam persidangan nan berjalan Selasa (18/8), kuasa norma Febrie, Farizi, menegaskan bahwa rangkaian tindakan norma mulai dari publikasi surat perintah investigasi hingga pencegahan ke luar negeri tidak sah secara hukum. Pihaknya mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026.
“Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan nan diajukan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Farizi saat membacakan permohonan di PN Jakarta Selatan.
Selain status tersangka, tim norma menyoroti penggeledahan rumah family Febrie di Sentul City, Bogor, nan dilakukan pada 8-9 Juli 2026. Mereka meminta pengadil menyatakan Surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah/3006/VII/RES.3.3./2026/Polda Metro Jaya serta penyitaan peralatan nan menyertainya tidak mempunyai kekuatan norma mengikat.
Keberatan juga diajukan terhadap langkah Kejaksaan Agung nan menerbitkan surat perintah investigasi lanjutan pada 11 Juli 2026. Menurut kuasa hukum, surat tersebut merupakan produk norma turunan dari penetapan tersangka oleh kepolisian nan dinilai abnormal prosedur.
Oleh lantaran itu, surat panggilan terhadap Febrie dari Kejaksaan Agung juga diminta untuk dinyatakan tidak sah.
Dalam petitumnya, pemohon mendesak agar seluruh peralatan bukti nan disita segera dikembalikan dalam keadaan utuh. Farizi juga meminta pengadil memerintahkan para termohon untuk memulihkan hak-hak Febrie Adriansyah dalam kemampuan, kedudukan, serta martabatnya seperti sediakala melalui proses rehabilitasi.
Febrie Adriansyah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU). Pihak kepolisian menyatakan penetapan tersebut telah didasarkan pada pemeriksaan saksi, ahli, dan perangkat bukti nan cukup, namun pihak Febrie memilih jalur praperadilan untuk menguji validitas prosedur tersebut. (Z-10)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·