Kuasa Hukum Terlapor Bantah Ada Intimidasi terhadap Mendiang dr. Icha

3 jam yang lalu 4
ARTICLE AD BOX
Kuasa Hukum Terlapor Bantah Ada Intimidasi terhadap Mendiang dr. Icha Tim Kuasa Hukum Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara, terlapor kasus master Icha.(Dok. MI)

TIM kuasa norma empat terlapor dalam kasus dugaan intimidasi terhadap mendiang dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dokter Icha) menegaskan bahwa tidak pernah terjadi tindakan intimidasi sebagaimana nan dilaporkan pihak keluarga. Pernyataan ini disampaikan usai para terlapor menjalani pemeriksaan di Mapolda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Anggota tim kuasa hukum, Amos Lafu, menyampaikan perihal tersebut setelah mendampingi empat kliennya—yang merupakan personil DPRD Timor Tengah Utara (TTU)—menjalani pemeriksaan pada Selasa (14/7) malam. Para terlapor nan diperiksa antara lain Veronika Lake, Therezius Lazakar, Norbertus Tubani, serta seorang master hewan berjulukan Maria Mathildis Sau.

Amos menjelaskan bahwa peristiwa nan terjadi pada 13 Juni 2026 di RS Leona, Kefamenanu, merupakan obrolan nan berjalan alot antara family pasien dengan tenaga medis. Menurutnya, perihal itu dipicu oleh kepanikan family mengenai penanganan personil family mereka nan menjadi korban gigitan ular.

"Yang terjadi saat itu adalah obrolan dan percakapan nan alot dalam konteks kewenangan pasien untuk mempertanyakan dan memperoleh info mengenai pelayanan kesehatan. Hak itu diatur dalam Undang-Undang Kesehatan," ujar Amos kepada wartawan.

Ia menambahkan, berasas keterangan kliennya, persoalan tersebut sebenarnya telah selesai setelah pihak rumah sakit memberikan penjelasan komprehensif mengenai hasil pemeriksaan darah pasien. Bahkan, menurut Amos, sempat terjadi komunikasi nan baik dan tindakan saling mengampuni antara kliennya dengan manajemen rumah sakit, termasuk dengan almarhumah dr. Icha.

"Berdasarkan fakta-fakta nan dialami pengguna kami, secara prinsip kami tegaskan bahwa tidak ada intimidasi nan dilakukan. Ini hanya obrolan nan alot lantaran family pasien panik," tegasnya.

Mendorong Penyelidikan Ilmiah

Dalam proses pemeriksaan nan berjalan sejak pukul 11.30 Wita tersebut, masing-masing terlapor dicecar belasan hingga lebih dari 20 pertanyaan. Kuasa norma lainnya, Bildat Thonak, menyatakan bahwa pihaknya bakal tetap kooperatif dan mendukung penuh profesionalisme interogator Polda NTT dalam mengungkap info primer nan utuh.

"Kami meminta masyarakat menunggu proses hukum. Biarkan interogator bekerja secara ahli agar seluruh kebenaran dapat terungkap secara utuh dan tidak dibangun berasas asumsi," pungkas Bildat. (H-3)

Selengkapnya