Kubu Roy Suryo Persoalkan SPDP dan Pencekalan Tanpa Pemberitahuan

15 jam yang lalu 9

loading...

Kubu Roy Suryo menyoroti sejumlah persoalan norma dalam sidang praperadilan keempat mengenai kasus tudingan dugaan tiruan piagam Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Foto: Dok Sindonews

JAKARTA - Kubu Roy Suryo menyoroti sejumlah persoalan norma dalam sidang praperadilan keempat mengenai kasus tudingan dugaan tiruan piagam Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Kuasa norma Roy Suryo, Refly Harun mengatakan penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 15 Januari dan 30 Maret 2026 tidak pernah disampaikan kepada Roy Suryo. Pihak termohon hanya mendasarkan proses investigasi pada SPDP tertanggal 14 Juli 2025.

“Mereka mengatakan bahwa SPDP 15 Januari dan SPDP 30 Maret itu hanya soal perubahan administratif, bukan nan sifatnya substantif. Padahal, kita memandang perubahan substantif,” ujar Refly di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).

Baca juga: Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid 4, Kali Ini soal Pencekalan

Menurut dia, perubahan dalam SPDP 30 Maret 2026 bukan sekadar perubahan administratif. Sebab, terdapat perubahan pasal nan disangkakan setelah berlakunya KUHP baru.

Selengkapnya