Kukuhkan Anggota KIP 20262030, Menkomdigi: Perkuat Penyelesaian Sengketa Informasi

3 jam yang lalu 3

loading...

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid resmi mengukuhkan jejeran personil Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026–2030. Foto: Rohman Wibowo

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid resmi mengukuhkan jejeran personil Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026–2030. Meutya mendorong KIP memperkuat penanganan sengketa info demi menjamin asas kerakyatan maupun pemenuhan kewenangan masyarakat atas info nan benar, tanpa adanya perihal nan ditutup-tutupi selama sesuai ketentuan berlaku.

Tujuh personil KIP periode 2026–2030 nan dikukuhkan ialah Handoko Agung Saputro sebagai Ketua, Hafidhah sebagai Wakil Ketua, serta Arman Fauzi, Dery Hendryan, Edi Purwanto, Joemarthine Chandra, dan Rini Purwandari sebagai anggota.

Langkah perkuatan lembaga penyelesaian sengketa info ini dinilai kian mendesak di tengah gempuran tantangan era digital, selain memang perlunya ada transparansi soal info nan dibutuhkan publik, tak terkecuali mengenai kebijakan pemerintah.

Baca juga: Komisi Informasi Aceh Gelar Sidang Informasi Publik Pengadaan Alkes di Bener Meriah

"Kami menitip perkuatan penyelesaian sengketa info agar beragam sengketa diselesaikan dengan tata kelola nan baik dan prinsip keadilan demi memberikan info nan betul kepada masyarakat. Pasal 28F UUD 1945 mengamanahkan info sebagai kewenangan dasar manusia, sehingga dalam era digital ini KIP kudu membendung deep fake dan buletin bohong dengan menghadirkan info nan betul," ujar Meutya dalam aktivitas pengukuhan personil KIP periode 2026–2030 di instansi Komdigi, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Selengkapnya