Kuntadi Diminta Tuntaskan Kasus Febrie

1 jam yang lalu 2
Kuntadi Diminta Tuntaskan Kasus Febrie Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.(dok.DPR )

WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta kepada Kuntadi nan telah ditunjuk menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk membuktikan kejaksaan merupakan lembaga nan independen, khususnya dalam menangani kasus dugaan korupsi nan menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Dia pun menyambut baik atas penunjukan Kuntadi sebagai Jampidsus baru berasas Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026. Dia pun mengenal mantan Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung itu mempunyai integritas. "Saya kenal dia punya integritas kuat nan bisa selesaikan perkara mantan Jampidsus (Febrie)," kata Sahroni di Jakarta, Rabu (22/7).

Dia pun mengingatkan agar Kuntadi tidak "main mata" mengenai perkara nan menjerat pendahulunya tersebut. Menurut dia, kasus nan menjerat Febrie itu kudu diselesaikan dengan cepat.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menetapkan lima pejabat ketua tinggi madya baru di lingkungan Kejaksaan Agung berasas Keputusan Presiden Nomor 87/TPA Tahun 2026.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, mengatakan pengangkatan tersebut merupakan tindak lanjut atas usulan Jaksa Agung nan telah melalui Tim Penilai Akhir. "Presiden telah menandatangani Keppres sesuai hasil Tim Penilai Akhir sebagaimana merujuk pada surat usulan dari Jaksa Agung," kata Prasetyo.

Lima pejabat nan ditetapkan ialah Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung, Leonard Ebenezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Harli Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung, serta Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. (Ant/P-3)

Selengkapnya