KY Minta Maaf ke MA, Tegaskan 121 Pelanggaran Etik Hakim Terjadi Sebelum Kenaikan Gaji

1 jam yang lalu 3
KY Minta Maaf ke MA, Tegaskan 121 Pelanggaran Etik Hakim Terjadi Sebelum Kenaikan Gaji Ilustrasi(Dok Istimewa)

KETUA Komisi Yudisial (KY) Abdul Chair Ramadhan menyampaikan permohonan maaf kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto dan seluruh pengadil di Indonesia setelah konvensi pers KY mengenai hasil pengawasan hakim pada semester I 2026 memunculkan kesalahpahaman di ruang publik. 

KY menegaskan, info pelanggaran etik nan dipublikasikan bukan menunjukkan peningkatan pelanggaran setelah kenaikan penghasilan hakim, melainkan merupakan hasil penanganan perkara nan terjadi sebelum kebijakan tersebut berlaku.

“Sebagai Ketua KY, saya meminta maaf kepada beliau (Ketua MA) dan kepada seluruh pengadil di Indonesia atas persoalan tersebut. Semoga perihal itu tidak terjadi lagi,” ujar Abdul saat pembukaan seleksi wawancara terbuka calon pengadil agung, calon pengadil ad hoc HAM, dan calon pengadil ad hoc Tindak Pidana Korupsi Mahkamah Agung di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (3/8).

Abdul mengatakan perlu meluruskan info nan berkembang setelah konvensi pers KY pada Kamis (30/7) mengenai laporan pengawasan pengadil selama semester I tahun 2026. Menurut dia, narasi nan berkembang telah menimbulkan kesalahpahaman sehingga perlu dikoreksi.

“Saya perlu meluruskan kepada rekan-rekan media sekalian dan masyarakat pada umumnya, khususnya kepada para pengadil seluruh Indonesia di bawah naungan Mahkamah Agung, bahwa konvensi pers nan dilakukan pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2026 terdapat kesalahpahaman dan oleh karenanya perlu diluruskan,” katanya.

Ia menegaskan pelurusan info tersebut krusial agar tidak memunculkan pertentangan nan dapat menghalang kerjasama antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam membangun sistem peradilan nan berdasarkan prinsip kemerdekaan kekuasaan kehakiman.

“Oleh lantaran itu, perlu diluruskan bahwa besaran nomor pelanggaran KEPPH bukanlah dimaksudkan sebagai kenaikan pelanggaran etik pengadil pada semester I Januari sampai Juni 2026,” ujar Abdul.

Menurut dia, nomor tersebut mencerminkan peningkatan keahlian pengawasan KY selama semester I 2026. Laporan nan diproses dan menghasilkan rekomendasi hukuman berasal dari dugaan pelanggaran nan terjadi sebelum pemerintah meningkatkan penghasilan dan tunjangan hakim.

“Kinerja itu adalah tidak lain tidak bukan hanya kenaikan keahlian pada semester pertama, di mana perihal itu terjadi sebelum adanya kenaikan apakah itu penghasilan maupun tunjangan bagi hakim,” katanya.

Abdul juga mengungkapkan telah berkomunikasi langsung dengan Ketua Mahkamah Agung Sunarto untuk menyampaikan permohonan maaf atas kesalahpahaman nan terjadi.

“Saya kemarin sudah berbincang langsung kepada nan Mulia Profesor Sunarto atas terjadinya kesalahpahaman dan kekeliruan narasi nan disampaikan saat konvensi pers itu terjadi,” ujarnya.

Sebelumnya, personil KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Abhan Misbah telah menegaskan bahwa 121 pengadil nan direkomendasikan menerima hukuman etik pada semester I 2026 melakukan pelanggaran sebelum kebijakan kenaikan penghasilan pengadil sebesar 280 persen diberlakukan.

“Mayoritas pelanggaran KEPPH ini terjadi jauh sebelum adanya kenaikan penghasilan alias tunjangan serta akomodasi finansial bagi hakim,” kata Abhan dalam keterangannya, Jumat (31/7).

Abhan menjelaskan rekomendasi penjatuhan hukuman terhadap 121 pengadil merupakan hasil pemeriksaan nan diputuskan melalui sidang pleno KY sepanjang Januari hingga Juni 2026. Mayoritas perkara nan diputus berasal dari laporan masyarakat nan diterima sebelum tahun 2026.

Selama semester I 2026, KY menerima sebanyak 1.402 laporan masyarakat nan terdiri atas 740 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) serta 662 laporan konfirmasi eksternal. Dari jumlah tersebut, sebanyak 676 laporan alias 87,37 persen dinyatakan memenuhi syarat untuk diproses, sementara sisanya tetap dalam tahap verifikasi.

Pada periode Januari hingga Juni 2026, KY menggelar sidang pleno terhadap 207 laporan. Hasilnya, sebanyak 73 laporan dinyatakan terbukti dan berujung pada usulan penjatuhan hukuman terhadap 121 hakim. (H-2)

Selengkapnya