Komisi Yudisial (KY) mengusulkan hukuman bagi 121 pengadil pada Semester I 2026.(MI/Devi Harahap)
KOMISI Yudisial (KY) mengusulkan penjatuhan hukuman terhadap 121 pengadil kepada Mahkamah Agung (MA) sepanjang Semester I 2026. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan, ialah lebih dari dua kali lipat dibandingkan periode nan sama tahun lampau nan hanya mencapai 49 hakim.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, menjelaskan bahwa lonjakan ini mencerminkan tetap tingginya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Seluruh laporan diproses berasas Peraturan KY Nomor 5 Tahun 2024 melalui tahapan penelaahan, kajian awal, hingga forum konsultasi.
“Usulan penjatuhan hukuman kepada Mahkamah Agung pada Semester I 2026 meningkat signifikan dibandingkan periode nan sama tahun 2025,” ujar Abhan dalam konvensi pers di Jakarta, Kamis (30/7).
Dari total 121 pengadil nan diusulkan disanksi, rinciannya meliputi 4 pengadil hukuman ringan, 66 pengadil hukuman sedang, dan 17 pengadil hukuman berat. Sanksi berat nan diusulkan mencakup pembebasan dari jabatan, penurunan pangkat, hingga pemberhentian tetap tidak dengan hormat.
Pelanggaran nan ditemukan sangat beragam, mulai dari masalah norma acara, manipulasi putusan, hingga pelanggaran integritas seperti menerima duit dari pihak berperkara. Selain itu, KY menemukan kasus asusila, perselingkuhan, penyalahgunaan wewenang, hingga keterlibatan dalam praktik gambling online.
Sepanjang enam bulan pertama tahun ini, KY berbareng MA telah menggelar tujuh sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Salah satu putusannya adalah pemberhentian tetap terhadap seorang pengadil ad hoc Tipikor Surabaya lantaran menelantarkan keluarga, serta hukuman berat bagi pengadil berinisial LTE dan DW.
Selain penindakan, KY memperkuat kegunaan pencegahan dengan melakukan pemantauan terhadap 182 persidangan atas inisiatif sendiri dan menerima 440 permohonan pemantauan dari masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat mendorong peradilan nan lebih akuntabel dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. (Z-10)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·