Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengunjungi Tempat Pengelolaan Sampah 3R Menteng Atas, 30 Juli 2026.(Dok: Pemprov DKI Jakarta)
TRANSFORMASI pengelolaan sampah di Ibu Kota memerlukan keterlibatan aktif seluruh komponen masyarakat, sektor swasta, serta pemerintah wilayah di area Jabodetabek. Perubahan pola pengelolaan dari kumpul-angkut-buang menjadi pilah-angkut-olah mustahil melangkah optimal jika hanya mengandalkan pemerintah.
Sejak 1 Agustus 2026, sampah tidak lagi dikumpulkan untuk dibuang ke TPST Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, melainkan kudu dipilah dan diolah sejak dari sumber. Secara bertahap, hanya residu nan sudah tidak dapat diolah nan bakal dikirim ke Bantargebang.
Transformasi tersebut diperkuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui optimasi akomodasi pengolahan sampah di tingkat wilayah. Salah satunya di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
“Kebijakan ini merupakan langkah konkret untuk menghentikan praktik open dumping secara berjenjang menuju sasaran zero open dumping pada 2029,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, kemarin.
Sesuai roadmap, pada 2027 sebanyak 50 persen sampah nan masuk ke Bantargebang ditargetkan berupa residu. Pada 2028 targetnya meningkat menjadi 75 persen, sedangkan pada 2029 seluruh sampah nan masuk ke Bantargebang telah melalui proses pengolahan sehingga hanya menyisakan residu. Dengan demikian, praktik open dumping dapat dihentikan sepenuhnya.
Pemprov DKI Jakarta mendorong masyarakat membiasakan memilah sampah sejak dari rumah. Sementara itu, area komersial, perkantoran, hotel, restoran, dan kafe (horeka) diwajibkan mengelola sampah nan dihasilkannya secara mandiri.
Sebagai langkah transisi sebelum Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dan akomodasi refuse-derived fuel (RDF) beraksi penuh, Pemprov DKI Jakarta mengoptimalkan seluruh TPS 3R nan tersebar di beragam wilayah. Saat ini terdapat 29 TPS 3R di Jakarta.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dudi Gardesi menuturkan pemilahan sampah dari sumber merupakan langkah krusial untuk memperkuat pengelolaan sampah. Sebab, kebanyakan timbulan sampah berasal dari rumah tangga, sementara nyaris separuhnya merupakan sampah organik dan sisanya tetap berpotensi didaur ulang.
“Melalui Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber, kami mau membujuk masyarakat memahami bahwa memilah sampah bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan berbareng untuk menyelamatkan Jakarta dari darurat sampah,” urai Dudi.
Apabila pemilahan dilakukan sejak dari rumah, sebagian besar beban sampah dapat diselesaikan di tingkat hulu. Sampah organik dapat diolah menjadi kompos, sedangkan sampah anorganik dapat didaur ulang alias ditabung. Dengan begitu, hanya sampah residu nan dikirim ke akomodasi pengolahan akhir. Karena itu, perubahan perilaku penduduk menjadi bagian krusial dalam membangun sistem pengelolaan sampah nan lebih berkelanjutan.
Perlu Direplikasi
Pengamat tata kota Yayat Supriyatna menilai terobosan Pemprov DKI Jakarta perlu direplikasi oleh kota-kota penyangga di Jabodetabek. Pasalnya, wilayah sekitar Jakarta tetap menghadapi keterbatasan prasarana dan daya dukung tempat pemrosesan akhir (TPA).
Ia menyoroti Bekasi, Depok, Bogor, dan Tangerang nan dinilai tetap memerlukan penguatan sistem pengelolaan sampah secara mendasar.
“Daerah penyangga belum semuanya meniru aktivitas nan sama. Pengelolaan TPA tetap lemah, begitu pula daya dukung prasarana layanannya,” ungkapnya.
Gerakan pemilahan di tingkat masyarakat tidak bakal memperkuat lama jika tidak didukung kesiapan sistem pelayanan pemerintah, seperti pengangkutan sampah terpilah dari pintu ke pintu (door-to-door service). Pengelolaan sampah juga kudu ditransformasikan menjadi aktivitas organisasi nan menempatkan penduduk sebagai subjek aktif, bukan sekadar penerima layanan.
“Kalau kelak ada pembangkit listrik daya sampah, itu bisa menghasilkan nilai tambah secara ekonomi. Jadi, sampah tidak sekadar menjadi sampah, tetapi dapat diubah menjadi energi,” pungkas Yayat. (P-2)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·