ARTICLE AD BOX
loading...
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Foto: Istimewa
JAKARTA - Langkah Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam mereformasi izin perdagangan karbon dinilai sukses mengembalikan kepercayaan investor, developer proyek karbon, hingga calon pembeli angsuran karbon di pasar internasional. Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Eksekutif The Reform Initiatives (TRI) Hadi Prayitno.
Hadi berpendapat, perubahan kebijakan melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 menjadi Perpres Nomor 110 Tahun 2025 menjadi titik kembali bagi pengembangan perdagangan karbon di Indonesia. Aturan baru tersebut memungkinkan pemilik dan developer proyek karbon mendaftarkan proyeknya melalui sistem registri internasional maupun Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI).
"Transformasi kebijakan tersebut dimotori oleh Menteri Kehutanan berbareng Utusan Khusus Presiden Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Menteri Koordinator Bidang Pangan sebagai Ketua Komite Pengarah," kata Hadi kepada wartawan, Minggu (12/6/2026).
Baca juga: Menhut Siapkan Generasi Baru Pemimpin Kehutanan melalui Penguatan SDM
Dia menuturkan, sebelum revisi patokan diterbitkan, pemilik dan developer proyek karbon hanya diperbolehkan mendaftarkan proyeknya ke SRN-PPI. Kondisi itu dinilai menyulitkan pelaku upaya lantaran Indonesia belum mempunyai metodologi nan memadai dan angsuran karbon nan dihasilkan dinilai kurang diminati pasar internasional.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·