ilustrasi(Lionel BONAVENTURE / AFP)
LEBIH dari separuh negara bagian di Amerika Serikat berasosiasi melayangkan gugatan terhadap induk upaya IG dan FB tersebut atas tuduhan sengaja merancang platform adiktif nan membahayakan kesehatan mental anak.
Persidangan nan berjalan di Pengadilan Federal Oakland, California, ini diperkirakan melangkah selama enam hingga delapan minggu. Sejumlah figur kunci industri teknologi, termasuk CEO Meta Mark Zuckerberg dan CEO IG Adam Mosseri, dijadwalkan datang memberikan kesaksian di hadapan juri.
Jaksa Agung California, Rob Bonta, menegaskan bahwa Meta sebenarnya menyadari potensi ancaman dari fitur-fitur nan mereka kembangkan, namun memilih menutup mata demi mengejar untung finansial semata.
"Meta merancang produk nan rawan bagi pengguna muda, menyadari ancaman tersebut, lampau membohongi publik dan orang tua mengenai akibat buruknya," ujar Bonta saat membuka perkara.
Tudingan Pelanggaran Privasi Anak
Dalam arsip gugatan setebal 233 halaman, para jaksa agung menyoroti penggunaan fitur-fitur nan dinilai merangsang adiksi, seperti algoritma infinite scroll, notifikasi tanpa henti, tombol like, hingga filter wajah. Fitur-fitur ini dianggap memicu gangguan psikologis seperti depresi, kecemasan, hingga gangguan pola makan pada remaja.
Selain tuduhan merusak kesehatan mental, Meta juga didakwa mengumpulkan info pribadi anak-anak di bawah usia 13 tahun secara terlarangan tanpa izin dari orang tua. Jika terbukti bersalah, Meta terancam balasan tukar rugi hingga 200 miliar dolar AS (sekitar Rp3.576 triliun) nomor dahsyat nan setara dengan total pendapatan tahunan perusahaan.
Pihak Meta membantah keras seluruh tuduhan tersebut. Dalam pernyataan resminya, Meta menilai klaim nan diajukan para Jaksa Agung tidak berdasar dan menyebut tuntutan finansial nan diajukan sangat tidak proporsional.
Gugatan massal ini menerapkan strategi norma serupa nan pernah dipakai untuk meruntuhkan kekuasaan industri tembakau pada era 1990-an. Saat itu, pendekatan berfokus pada bukti bahwa produsen memahami sifat adiktif dan ancaman produknya, namun sengaja menyembunyikannya dari masyarakat.
Jaksa Agung Kentucky, Russell Coleman, menyuarakan optimismenya bahwa langkah kolektif ini bakal membuahkan hasil serupa, ialah memaksa perubahan kreasi produk demi keselamatan pengguna muda.
"Kami melakukannya pada kesepakatan tembakau di tahun 1990-an. Kami melakukannya pada perusahaan di kembali krisis opioid. Dan kami bakal melakukannya lagi terhadap Meta," tegas Coleman.
(Theguardian/P-4)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·